TANGERANG, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil membekuk seorang pemuda berinisial FR (25) yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 19 September 2019, sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolresta Tangerang, Kombes Pol M Sabilul Alif membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
“FR berhasil kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat setempat, bahwa sering adanya aktivitas penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah tersebut," kata Sabilul kepada awak media, Senin, 23 September 2019.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, bahwa kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka FR. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip bening di dalam tas selempang warna abu-abu hitam dengan berat bruto 0,15 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal bisa seumur hidup. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba, dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk bisa membantu Polisi dalam berantas Narkoba.
“Laporkan ke Polisi terdekat. Awasi prilaku anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” pungkasnya. (rls/red)