SERANG, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan seorang pelaku berinisial AM (41), terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu, 28 September 2019.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan seorang pelaku diduga pengedar obat terlarang.
"Pelaku berinisail AM, sudah kita amankan beserta barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 20 butir dan Jenis Heximer sebanyak 184 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 150.000. AM mengaku bahwa obat-obatan jenis Tramadol dan Heximer tersebut didapat dari AG," ujarnya kepada awak media, Minggu, 29 September 2019.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196;Jo 197, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan obat-obatan.
"Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan.
Ia menegaskan, bahwa pihak Kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.
"Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No Narkoba, Yes Prestasi," ucap Edy. (rls/red)