SERANG, KabarViral79.Com – Terkait penambangan batu liar di Kelurahan Pancur dan penambangan tanah liar di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Walikota Serang megintruksikan agar segera ditutup karena tidak memiliki izin, serta wilayah Kecamatan Taktakan bukan diperuntukan untuk lokasi tambang.
Aktivitas pertambangan liar di dua kelurahan tersebut telah beroperasi semenjak 2014 hingga sekarang. Meski telah ditutup oleh pihak Pemkot Serang pada akhir 2018 yang lalu namun kembali beroperasi.
"Tidak ada toleransi, harus ditutup hari ini, karena tidak memiliki izin, dan sangat berdampak buruk terhadap lingkungan," tegas Walikota Serang, Safrudin saat menggelar rapat koordinasi soal pertambangan di ruang kerja Walikota, Senin, 30 September 2019.
“Hari ini, kita gelar rapat kordinasi dengan dinas terkait dan Unsur Muspida membahas tentang penutupan tambang galian C yang berada di Kecamatan Taktakan. Pada dasarnya galian C yang ada di Keluarahan Pancur dan Kelurahan Kuranji tidak mengantongi izin dan untuk galian C di Kota Serang ini belum memiliki tata ruang,” tegasnya.
"Semua galian C yang ada di Kota Serang belum memiliki izin karena memang Kota Serang belum memiliki RTRW soal pertambangan, dan RTRW yang dimiliki Kota Serang di wilayah Kecamatan Taktakan adalah Hutan Lindung," tutupnya.
Sementara setelah menggelar rapat koordinasi, dinas terkait dengan didampingi pihak Polsek Serang dan Koramil Serang bersama dengan Polisi Pamong Praja melakukan penutupan dua tambang yang berada di Kecamatan Taktakan tersebut. (Faiz)