-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gegara Edarkan Obat-obatan Terlarang, Seorang Remaja di Pandeglang Ditangkap Polisi

By On Kamis, Oktober 03, 2019


PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Satresnarkoba Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang remaja pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang berinisial IY (25) di Desa Pamarayan, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Rabu, 02 Oktober 2019.

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang remaja pelaku penyalahgunaan obat-obatan.

"Penangkapan tersebut bedasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi obat-obatan terlarang," pungkasnya. 

"Sudah kita amankan seorang remaja berinisial IY (25), diduga pelaku tindak pidana narkoba. Pelaku diduga sengaja mengedarkan obat-obatan terlarang," katanya.

Kapolres menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 buah sepatu warna hitam bermerk Adidas yang di dalamnya terdapat 7 bungkus plastik bening berisikan obat warna kuning bertuliskan MF (HEXYMER) dengan isi 10 butir, 1 bungkus plastik bening berisikan obat warna kuning bertuliskaan MF (HEXYMER) dengan isi 15 butir, 1 bungkus plastik bening berisikan obat warna kuning bertuliskan MF (HEXYMER) dengan isi 5 butir, dan 1 bungkus plastik bening berisikan obat warna kuning bertuliskan MF (HEXYMER) dengan isi 3 butir dengan jumlah keseluruhan 93 butir obat warna kuning bertuliskan MF (HEXYMER), 1 bungkus plastik kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 lempeng obat merk TRAMADOL HCI dengan isi 10 butir, 1 lempeng obat merk TRAMADOL HCI dengan isi 3 butir, 1 lempeng obat merk TRAMADOL HCI dengan isi 2 butir, dengan jumlah keseluruhan 35 butir obat merk TRAMADOL HCI dan 8 lempeng obat merk TRIHEXYPHENIDYL dengan isi 10 butir, 1 lempeng obat merk TRIHEXYPHENIDYL dengan isi 2 butir dan 1 lempeng obat merk TRIHEXYPHENIDYL dengan isi 1 butir dengan jumlah keseluruhan 83 butir obat merk TRIHEXYPHENIDYL.

""Hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti tersebut diakui adalah miliknya. Kemudian hasil penjualan saat pemeriksaan sebanyak Rp450.000. Untuk proses penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang," ujarnya.

"Pelaku akan kita kenakan Pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan sebagaimana diatur dalam Pasal 196;Jo 197 UU No 36 Tahun 2009. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. 

Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang. 

"Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No Narkoba, Yes Prestasi," ucap Edy. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »