-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polda Banten Gelar Penyuluhan Hukum Dampak Penggunaan Gadget di SMA Muhammadiyah Kota Serang

By On Rabu, Oktober 30, 2019


SERANG, KabarViral79.Com -  Subbidsunluhkum Bidang Hukum Polda Banten melaksanakan penyuluhan hukum dampak penggunaan gadget yang kaitannya dengan media komunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bertempat di aula SMK/SMA Muhamadiyah Kota Serang.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dibuka oleh Ketua Yayasan Muhamadiyah, dilanjut sambutan dari Kepala SMA Muhamadiyah Candra R. Malih Kayo 

Dari Bidang Hukum Polda Banten, Ipda Transitoyati dan Ipda Tarsico sebagai narasumber, Ipda Rian Nugroho sebagai moderator, dan Brigadir Empry sebagai operator.

Dilain tempat, Kepala Bidang Hukum Polda Banten, Kombes Pol M. Endro menuturkan, dengan cepat dan berkembangnya teknologi, terutama media sosial siswa pelajar SMA/SMK dan SMP Muhamadiyah Kota Serang agar mengetahui dan memahami dampak penggunaan gadget/gawai, 
serta dampak positif dan negatif tentang Internet, juga untuk memahami bagaimana tips aman berinternet.


"Sasaran yang ingin kami capai, yaitu menyampaikan pesan kepada para siswa,  untuk tidak mudah percaya dengan berita bohong (hoax) yang dapat menimbulkan fitnah, tanpa sumber yang jelas dan akurat," ucap Kombes Pol Endro kepada awak media, Rabu, 30 Oktober 2019.

"Kami menghimbau kepada para siswa, jangan mengakses konten ilegal yang bernuansa isu SARA, ujaran kebencian dan pornografi. Pasang aplikasi pencegah konten yang tidak dikehendaki seperti anti virus, anti malware dll," kata Kombes Pol Endro.

"Batasi teman (follower) dan pemberian informasi yang  bersifat pribadi. Agar para siswa pelajar SMK/SMA dan SMP Muhamadiyah Kota Serang dapat mengerti sanksi tentang perbuatan yang melawan hukum tentang UU ITE," tutup Kombes Pol M. Endro. (goes/sar)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »