-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Serang Gelar Rakor Eksternal Ops Aman Pilkades Kalimaya 2019

By On Rabu, Oktober 30, 2019


SERANG, KabarViral79.Com -  Kepolisian Resor (Polres) Serang melaksanakan Rakor Eksternal Ops Aman Pilkades Kalimaya 2019, di Aula Mapolres Serang, Rabu, 30 Oktober 2019.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Waka Polres Serang Kompol Agung Cahyono, Kabag Ops Polres Serang Kompol Kosasih, para Kasat Polres Serang, para Kapolsek jajaran Polres Serang, para Danramil wilayah hukum Polres Serang dan para Camat wilayah hukum Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan dalam sambutannya mengucapkan terimakasih untuk para Danramil dan para Camat di wilayah hukum Polres Serang, yang telah hadir di Rakor Eksternal Ops Aman Pilkades Kalimaya 2019.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana kita mengelola situasi Kamtibmas menjelang Pilkades, saat sebelum dan sesudah Pilkades," ujar Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, dalam sambutannya.

AKBP Indra Gunawan berharap, saat Pilkades serentak nanti semoga tetap aman, sampai saat rangkaian Pilkades serentak ini selesai.

Kepada kelompok Ormas yang ada di setiap Kecamatan harus digalangkan untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat situasi kamtibmas menjadi tidak aman.

"Untuk logistik segera berkoordinasi dengan panitia, yang ada di wilayah Pulau Tunda, dan segera koordinasi dengan Airud untuk segera menyiapkan alat transportasi penyebrangan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto dalam sambutannya meminta, khusus untuk para Camat yang ada di wilayah Kabupaten Serang wilayah hukum Polres Serang, yang pertama saat selesai kegiatan untuk mengecek persiapan kotak suara, surat suara dan alat-alat tulisnya.

Rudi menegaskan, pengamanan untuk segera diperketat lagi, dan untuk pelipatan surat suara jangan sampai ada kesalahan supaya tidak terjadi lagi kejadian kejadian seperti yang sebelumnya.

"Saya harap, saat penghitungan suara sudah mulai menghitung dan situasi sudah tidak kondusif jangan menggunakan pengeras suara," pintanya.

Rudi kembali menegaskan, untuk panitia jika sudah mendapatkan hasilnya segera dilaporkan kepada BPD.

"Kepada seluruh Camat untuk menunda pekerjaan yang lain dahulu karena mengingat sebentar lagi pelaksanaan Pilkades untuk segera diutamakan karena ini menentukan pemimpin di setiap desa wilayah Kabupaten Serang, wilayah hukum Polres Serang," pungkasnya.


Sementara itu, dalam paparannya Kabag Ops Polres Serang, Kompol Kosasih mengatakan, untuk setiap personil yang terlibat PAM Pilkades Serentak untuk melaksanakan penjagaan dan pengamanan di setiap desa dengan prosedur yang sudah ditentukan.

"Agar deteksi (pemantauan) dan penggalangan situasi untuk kondisi Kamtibmas yang kondusif. Patroli pada lokasi rawan terjadinya gangguan keamanan yang dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkades," ujarnya.

Kompol Kosasih kembali menegaskan, agar lebih tingkatkan koordinasi dengan panitia dan dan instansi terkait, dan mengedepankan Bhabinkamtibmas di setiap jajaran sebagai upaya deteksi dini.

Menurutnya, PAM harus melekat di salah satu calon dan tim sukses yang dinilai rawan. 

"Karena yang kita harapkan untuk kondisi saat Pilkades serentak 2019 panitia pengawas netral, panitia pengawas diharapkan hadir pada setiap tahapan pemilihan Kepala Desa," pungkaanya. 

"Untuk panitia pengawas diharapkan menjadi hakim atau pemutus sengketa di tingkat tahapan pemilihan Kepala Desa. Panitia pengawas dapat memberikan informasi yang benar dan pasti," imbuhnya.

Sementara, Kanit 1 Intelkam Polres Serang, Ipda Saeful Sani dalam paparannya menyampaikan terkait dasar hukum Pilkades diantaraya, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Ipda Saeful menyebutkan, bahwa tahapan-tahapan utama dalam pelaksanaan Pilkades Serentak diantaranya, Pembentukan kepanitiaan, Pemutakiran jiwa pemilih, Pencalonan Kades, Kampanye dan Masa tenang, Pemungutan Suara.

Sedangkan untuk Desa-desa yang diperkirakan rawan diantaranya, Kecamatan Jawilan Desa Bojot Rawan, Kecamatan Cikande Desa Songgom Jaya I, Kecamatan Petir Desa Padasuka Rawan I, Bojong Catang Desa Bojong Catang Rawan I, Kecamatan Kopo Desa Garut Rawan I, Kecamatan Tirtayasa Desa Wargasara Rawan II, Kecamatan Ciruas Desa Beberan Rawan I.

Sedangkan untuk sasaran giat, Ipda Saeful Sani menjelaskan, penjagaan di TPS sesuai pola PAM TPS yang telah ditentukan. Serta deteksi/pemantauan dan penggalangan situasi untuk kondisi kamtibmas yang kondusif, dan PAM melekat di salah satu calon dan tim sukses yang dinilai rawan. (goes/sar)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »