SERANG, KabarViral79.Com - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Banten kembali melakukan penggerebekan penjual obat-obatan keras berkedok Toko Kosmetik, di Jalan Veteran Dusun Sumur Daun, Kecamatan Sukamanah, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 30 Oktober 2019.
Direktur Reserse (Dirres Narkoba) Polda Banten, Kombes Pol Hernowo mengatakan, bahwa dari Razia dan penggerebekan itu, tiga warga Aceh berinisial SA (24), LK (28), dan DS (23), diamankan dan menyita obat-obatan terlarang sebanyak 2.115 pil Tramadol dan Hexymer.
Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan, bahwa penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan kegiatan dari Toko Kosmetik tersebut.
Menurut warga, banyak anak muda yang kerap kali membeli pil penenang di Toko Kosmetik tersebut.
"Dari laporan itu, kami langsung menindaklanjutinya. Toko Kosmetik yang berada di Jalan Veteran itu, diduga kuat mengedarkan obat-obatan keras dan terlarang seperti Tramadol dan Hexymer," katanya kepada awak media.
Menurutnya, dari Toko Kosmetik tersebut pihaknya mengamankan ribuan butir obat daftar "G" jenis Tramadol dan Hexymer, serta tiga orang warga Aceh. Untuk kepentingan penyelidikan, ribuan obat dan ketiganya dibawa ke Mapolda Banten.
"Dari toko tersebut kita amankan 1.006 butir Teamadol dan 1.105 butir Hexymer. Tiga orang yang kita amankan SA, LK dan DS. Kesemuanya warga Aceh. Kita amankan dan akan kita tahan di Mapolda Banten untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 196, 197 dan 198 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Obat ini dijual harusnya ada resep dokter, tidak bisa dijual bebas kepada sembarang orang," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kapada para orang tua agar memperhatikan gerak-gerik putranya. Sebab, peredaran obat yang serupa lebih banyak menyasar kaum remaja.
“Mari awasi putra-putri kita. Efek obat itu mengarah pada narkoba,” tuturnya. (Ady/BidHumas)