-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Serang

By On Minggu, Oktober 27, 2019


SERANG, KabarViral79.Com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Serang, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang berinisial AR (35), pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Jum'at, 25 Oktober 2019, pukul 23.00 Wib.

Kapolda Banten  Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika  jenis Sabu. 

"Bedasarkan informasi dari masyarakat, telah terjadi tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh AR (35), warga Serang," katanya.

Kapolres menjelaskan, bahwa pihaknya juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu.


"Hasil interogasi, tersangka AR (35)  mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari saudara AD (DPO)," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba, dan dipidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Serang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat agar bisa membantu Polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.

"Awasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi," pungkasnya. (Ady/BidHumas)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »