CILEGON, KabarViral79.Com - Seorang laki-laki berinisial AM (33) diamankan petugas piket Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, Polda Banten, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Jumat malam, 08 November 2019.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
"Saat itu petugas piket jaga, Brigadir Agus Damai dan Bripka Pesta melihat seorang laki-laki yang mencurigakan gerak geriknya hendak masuk ke halaman Polsek," ujarnya kepada awak media, Minggu, 10 November 2019.
Kapolres juga mejelaskan, bahwa petugas jaga melihat orang tersebut hendak berusaha mendekat ke arah petugas dan kemudian petugas jaga bertanya dan menegur lelaki tersebut.
"Saat akan masuk Polsek petugas bertanya kepada seorang laki-laki tersebut karena dia membawa bungkusan plastik yang mencurigakan dan petugas menyuruh bungkusan tersebut diletakkan di luar," katanya.
Selanjutnya orang tersebut keluar dan meletakkan bungkusan plastik yang dibawa. Lalu orang tersebut masuk kembali ke dalam Polsek dan masih menggunakan jaket (sweter).
"Ketika masuk ke dalam, petugas melihat ada sesuatu dibalik jaket laki-laki tersebut, kemudian menegurnya. Namun orang tersebut tidak mau membuka. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa saja menyerang kepada petugas dan membahayakan petugas, selanjutnya petugas memeriksa di balik jaket yang diduga ada senjata tajam," jelasnya.
Ketika dibuka jaketnya, kata Kapolres, petugas mendapatkan sebilah kampak dari balik jaket. Untuk mengantisipasi perlawanan atau hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya yang bersangkutan langsung diamankan diruang Reskrim Polsek Pulomerak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari identias yang ditemukan petugas, AM (33) merupakan warga Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di identitas tersebut terungkap AM (33) berprofesi sebagai Wiraswasta," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh petugas jaga Polsek Pulomerak merupakan upaya sigap dan kepekaan terhadap orang yang dicurigai membawa
barang berbahaya.
"Ini merupakan langkah pencegahan yang bagus karena pelaku diduga akan melakukan hal-hal yang membahayakan keselamatan petugas. Karena saat pelaku memasuki wilayah kantor Polisi, sudah berniat membawa senjata tajam yang sengaja dia selipkan di balik baju sweater yang menutupi badannya. Ini tentu berbahaya jika tidak dicegah," ujarnya.
"Saya menghimbau kepada masyarakat diharapkan jangan sembarangan membawa senjata tajam di tempat umum. Bahkan ada niatan untuk melukai orang lain. Karena penggunaan senjata tajam ini sudah jelas diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," imbuhnya. (Ady/BidHumas)