SERANG, KabarViral79.Com - Sungguh ironis, proyek pembangunan jembatan Karundang manfaatkan tabung Gas Elpiji Subsidi ukuran 3 Kg untuk pekerjaan pengelasan dan pemotongan besi proyek pekerjaan jembatan, Rabu 20 November 2019.
Diketahui, kegiatan tersebut merupakan proyek Pembangunan Duplikasi Jembatan Karundang/Ciawi II dengan Nomor Kontrak: PW.01.03/KTR/Bb6/Banten.I-PPK1.2/151 yang dibiayai dari APBN tahun 2019 sebesar Rp.10.830.458.000 dengan waktu pelaksanaan selama 138 (Seratus Tiga puluh Delapan), dan dikerjakan oleh Kontraktor PT. Tri Manunggal Karya, dengan Konsultan PT. Parama Karya Mandiri.
Kuat dugaan kontraktor PT.Tri Manunggal Karya melakukan pelanggaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Saat dikonfirmasi awak media, Ari K selaku pengawas dengan adanya penggunaan tabung Gas Elpiji Subsidi dirinya tidak bisa menjawab.
"Nanti ada Asep yang datang pasti saya telpon, tunggu aja yah pak," pungkasnya. (Amroji)