-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polisi Sita Ratusan Tabung Gas 3 Kg dari Penjual Elpiji Tanpa Izin

By On Jumat, November 22, 2019


SERANG, KabarViral79.Com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyita 552 tabung gas elpiji berukuran 3 kilo gram (Kg).

Ratusan tabung yang diduga berasal dari wilayah Tangerang dan Bogor ini disita Polisi dari Penjual Elpiji Tanpa Izin yang akan diedarkan di wilayah Lebak, Selasa, 19 November 2019.

Penyitaan ratusan tabung gas tersebut, berdasarkan penyelidikan Polisi, setelah adanya hasil analisa dan evaluasi dari Tim Satgas Pangan Terpadu serta atas informasi keluhan masyarakat terhadap kelangkaan gas elpiji 3 Kg akibat tindakan illegal seperti itu.

Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam melindungi hak konsumen dan membantu masyarakat agar tidak terjadi kelangkaan gas elpiji terutama yang berukuran 3 Kg seperti di beberapa wilayah di Indonesia, dari ulah penjual yang tidak bertanggung jawab.

"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa benar telah ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan terhadap penjual atau pengecer yang tidak memiliki izin resmi," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Banten, Jumat, 22 November 2019.

Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penyelidikan di sebuah tempat usaha milik warga di Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Lebak, Banten, ditemukan praktik kecurangan yang menguntungkan pihak tertentu dan tindakan ini bisa merugikan konsumen tidak hanya dari sisi kuantitasnya, namun juga dari sisi kualitasnya.


"Label untuk Kabupaten Lebak itu warnanya hitam, segelnya telah diganti saat tim datang. Seolah-olah kalau dicek punya wilayah atau hak zona Lebak," ungkap Kombes Pol Edy Sumardi.

Dugaan sementara, lanjut Edy, pemilik usaha sudah melakukan pengoplosan sebelumnya. Sehingga tabung gas itu sudah tidak terjamin keamanannya. Sampai saat ini, sudah ada 3 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan yang mengetahui langsung asal usul tabung tersebut.

Dari ke-3 saksi tersebut diantaranya sebagai supir, pembeli, dan istri penjual yang diduga tahu akan pelanggaran tersebut sedangkan untuk penjual akan diperiksa dalam waktu dekat ini.

"Dugaan dioplos ada, namun masih perlu dilakukan pendalaman," ujar Kabdi Humas Polda Banten.

Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

"Kita akan tegakkan aturan hukum untuk melindungi hak-hak konsumen yang telah dirugikan oleh penjual tanpa izin seperti ini dan kami mencegah terhadap hal-hal yang dapat membahayakan masyarakat dari penggunaan tabung gas elpiji yang tidak terawasi pendistribusiannya," terang Edy. (Ady/BidHumas)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »