-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Viral Video Hotman Paris Soal Kecelakaan di Pandeglang, Tersangka Sudah Diserahkan ke Kejari Pandeglang

By On Kamis, November 28, 2019


SERANG, KabarViral79.Com - Sempat viral di media sosial (Medsos), tayangan Hotman Paris, terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua orang warga Pandeglang yang meninggal dunia.

Saat ini, penanganan berkas perkaranya sudah tuntas, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan sudah memasuki tahap II oleh Satlantas Polres Pandeglang, berikut penyerahan tersangka dan barang buktinya sejak Jumat lalu, 22 November 2019.

Tersangka berikut barang bukti terkait kecelakaan yang melibatkan antara tersangka TM (60) pengendara mobil dengan sepeda motor di Jalan Raya Serang-Pandeglang pada 4 November 2019, saat ini sudah dalam penanganan Kejari Pandeglang, untuk memasuki tahap penuntutan perkara dan persidangan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi memastikan, bahwa dalam perkara tersebut pihak Kepolisian sudah melakukannya dengan baik, humanis dan sesuai prosedur dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

"Pelayanan ini mulai dari mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), membantu korban ke rumah sakit, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, hingga penyerahan berkas perkara ke Kejaksaa. Semua tahap penanganan sudah dilakukan sesuai SOP," kata Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi awak media di Serang, Kamis, 28 November 2019.

Dalam penanganannya terhadap tersangka, pihak Kepolisian memang tidak melakukan penahanan. Adapun terkait pertanyaan keluarga korban, tentang mengapa tersangka tidak ditahan dan sejauh mana perkembangan perkaranya, Edy menegaskan, bahwa pihak penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan perkembangan perkara kepada keluarga korban, hingga pemeriksaan seluruh saksi, tersangka dan keluarga korban.

Edy juga mengatakankan, bahwa dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, penyidik benar-benar memastikan bahwa pelaku sangat koperatif, didukung dengan adanya surat pernyataan dari keluarga (suami) pelaku, dengan pertimbangan lain bahwa pelaku juga seorang wanita berumur 60 tahun dan dengan kondisi kesehatan yang kurang baik. 

"Ini semua faktor kemanusiaan, namun tetap proses perkara kita layani dan tangani dengan cepat serta sesuai aturan hukum," pungkasnya.

"Penahanan itu tidak menjadi mutlak untuk dilakukan penyidik. Tetapi penahanan bisa dilakukan manakala penyidik kesulitan melakukan pemeriksaan. Penyidik takut tersangka mengulangi perbuatannya, penyidik takut barang bukti hilang," tambah Edi.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penyidik Kejari Pandeglang, Ucup Supriyatna membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan berkas perkara tersebut dari penyidik Polres Pandeglang.

“Semuanya sudah lengkap, perkara itu dalam penanganan pihak kami," ungkap Jaksa Penyidik Kejari Pandeglang. (Ady/BidHumas)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »