SERANG, KabarViral79.Com - Masalah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang belum rampung diserahkan, Wakil Bupati Serang menilai, tidak harus 100 persen diserahkan, karena tidak ada di Undang-Undang yang mengatur hal itu.
"Aset kan sudah ada yang kita serahkan, tidak harus semua dong tentunya," kata Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa kepada wartawan saat diwawancarai dikm Kantor Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati), Jum'at, 08 November 2019.
Menurutnya, masalah penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ke Pemkota itu sudah selesai, sudah 97 persen tinggal sisanya.
"Sudah 97 persen kan yang sudah diserahkan, tinggal sekitar 2,2 sekian persen lagi. Kalau masalah target perampungan secara keseluruhankan tidak harus 100 persen diserahkan, Undang-Undangnya tidak mengharuskan 100 persen kan, tapi sebagian," tutupnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Fahmi Hakim, terkait aset ini akan lakukan konsultasi dan pendataan bersama.
"Dalam masalah aset ini, tentunya kita harus konsultasikan, bagaimana supaya bisa ini bersama-sama, tentunya pendataan kegiatan aset ini bisa dilakukan bersama-sama nanti," singkatnya. (Faiz)