-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pelaksana Pembangunan Jembatan Irigasi Jalan TMP Taruna Diduga Abaikan K3

By On Selasa, Desember 24, 2019


TANGERANG, KabarViral79.Com -Pembangunan Jembatan Irigasi di Jalan TPM Taruna Kota Tangerang dalam pelaksanaan diduga abaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan pekerjaannya pun diduga tidak sesuai volume dari bahan matrial.

Diketahui, bahwa perusahaan kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), dan dalam UU Jasa Konstruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda administratif.

"Kontraktor yang lalai dalam K3 dalam mengabaikan SOP (prosedur operasi standar), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi," kata Herman Arab, Aktivis Lembaga dan Media (ALMED), Senin, 23 Desember 2019.


Lanjut dia, dalam UU Jasa Konstruksi menyatakan, bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif. 

Untuk itu, ujar dia, regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan Jambatan Irigasi infrastruktur maupun gedung.


Pembangunan tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru sehingga mengabaikan K3 dan SOP. Penyedia Jasa Konstruksi untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja, antara lain dengan melaksanakan tahapan kerja secara semestinya.

"Penyedia jasa konstruksi agar menjaga kualitas bangunan  dan keselamatan kerja. Aturan K3 diabaikan bagaimana dengan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan kulitas dan kuantitas," tandasnya Herman Arab.

Diketahui, bahwa Pembangunan Peninggian jembatan Saluran Irigasi Jalan TMP Taruna,    Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, yang bersumber dari APBD 2019 sebesar Rp. 1.784.519.000,00, dengan pelaksana CV. Wira Karya, pelaksanaan 90 hari kelender. (Reno)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »