SERANG, KabarViral79.Com – Aktivitas galian tanah yang berlokasi di Kp. Parumasa RT 10 RW 03, Desa Panca Regang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, diduga tak berizin.
Galian tanah tersebut dengan aman terus beroperasi. Puluhan dum truk terus membawa muatan mengakibatkan ceceran tanah di jalan membuat pengguna jalan pun resah.
Ketua Badak Banten DPC Tunjung Teja, Umar menyayangkan pemerintah daerah dan para penegak hukum membiarkan aktivitas galian tanah merah yang merugikan banyak orang itu terus beroperasi.
“Ini cenderung ada pembiaran. Padahal ini menyangkut kepentingan umum,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 23 Januari 2020.
Hal senada dikatakan Ketua Badak Banten DPC Cibadak, Niko. Ia pun mendesak kepada pihak terkait terutama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Kepolisian setempat untuk menutup lokasi galian tersebut. Karena menurutnya, Pemkab sangat berwenang untuk menutup aktivitas tersebut.
“Ini tidak boleh dibiarkan saja. Pihak-pihak terkait harus bertindak tegas. Jangan sampai adanya kepentingan pribadi, tapi mengorbankan kepentingan umum,” tegasnya.
“Demi kepentingan umum dan mencegah terjadinya kecelakaan, dan hak yang sama di mata hukum, maka semua pihak harus buka mata akan hal ini. Jangan ada yang beking-beking lah,” tegasnya.
Ditemui lokasi galian tanah merah, salah seorang ceker pertambangan tidak bisa menjelaskan tentang izin petambangan.
“Kalau itu saya tidak tau. Tugas saya hanya mencatat surat jalan pak,” ujarnya.
Menurutnya, pemilik galian tersebut bernama Rijal.
Hingga berita ini ditanyakan, pihak pengelola galian tersebut belum bisa ditemui. (Nusi Bule)