SERANG, KabarViral79.Com – Dalam rangka penertiban pertambangan tanpa ijin di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, Satuan Tugas (Satgas) Penambangan Tanpa Izin (Peti) yang terdiri dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten, TNI, Dinas ESDM, Pemerintah Daerah dan BNPB serta instansi terkait lainnya kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), Rabu, 22 Januari 2020.
Rakor yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso yang diwakili Irwasda Kombes Pol I Nyoman L Suradnya tersebut membahas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa Satgas Peti akan kembali menggelar operasi gabungan penertiban pertambangan ilegal.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan kegiatan tersebut. Namun pihaknya tidak mengulas secara mendetail waktu dan tempat pelaksanaannya.
"Wilayah pelaksanaan operasi diperluas, dalam waktu dekat ini akan kita laksanakan penertiban kembali,” kata Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media, Rabu, 22 Januari 2020.
Sebelumnya, Satgas Peti telah melakukan penyelidikan dan penutupan beberapa lokasi aktivitas pertambangan tersebut.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya aktivitas pertambangan serupa yang tidak mengutamakan faktor keselamatan, baik para pekerja dan kelestarian alam,” terang Edy.
Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan, bahwa Satgas Peti bertujuan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap aktivitas penambangan illegal. Aktivitas tersebut berpotensi terhadap keselamatan para pekerja yang tidak memenuhi standard dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi akibat rusaknya lingkungan.
“Polri, TNI dan Pemda yang tergabung dalam satgas Peti ini, terus berupaya mencari solusi dan melakukan rekonsiliasi pasca bencana di lebak,” ujarnya. (BidHumas)