![]() |
Foto ilustrasi |
SERANG, KabarViral79.Com – Gembong spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir Masjid yang menjadi target buruan personil Polres Kota Tangerang, Pandeglang dan Kota Cilegon berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten.
Gembong curanmor berinisial YA alias Nyoo (32) tersebut diringkus Polisi saat berada di rumah salah seorang tersangka lainnya di Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis dini hari, 30 Januari 2020.
“Tersangka berhasil kita tangkap tanpa ada perlawanan saat berada di rumah HH (24), di Desa Bojong yang merupakan rekan dari saudara YA dalam menjalankan aksi curanmor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, kepada awak media, Kamis, 30 Januari 2020.
Kombes Pol Novri menjelaskan, dari hasil penyelidikan, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Yuda Purawan telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO YA alias Nyoo. Tersangka yang menjadi buruan jajaran Satreskrim Polda Banten ini diketahui tengah berada di rumah salah seorang warga di Kampung Sukaseuri, Desa Bojong.
“Atas informasi itu, sekitar pukul 03.00 Wib, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Yuda Purawan langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus tersangka. Tersangka YA langsung kami amankan berikut HH untuk proses pemeriksaan. Belakangan diketahui HH terlibat dalam aksi kejahatan bersama YA,” terang Novri.
Usai mengamankan kedua tersangka, Tim Resmob langsung melakukan pencarian barang bukti dengan menggeledah rumah tersangka YA di Kampung Cikored, Desa Bojong.
Petugas pun berhasil mengamankan dua unit motor Honda Beat A 1690 LA dan Honda Beat A 4161 EA serta tas kecil berisi kunci letter T.
“Barang bukti satu unit motor milik pelaku yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Sedangkan Honda Beat A 4161 EA merupakan hasil kejahatan. Bersama barang bukti, kedua tersangka kemudian dibawa ke Mako Resmob Polda Banten guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan serangkaian pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Pandeglang. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah merusak kunci motor yang ada di parkiran mesjid atau halaman rumah warga. Hasil kejahatan selanjutnya dibawa ke daerah Cikeusik, Pandeglang untuk dijual ke penadah.
“Aksi terakhir dilakukan tersangka pada Kamis, 26 Desember 2019, sekitar jam 18.30 Wib, di parkiran Masjid Al- Faizah, Kampung Tegal, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Saat ini, Tim Resmob masih melakukan pencarian terhadap tersangka penadah,” pungkasnya. (Faiz)