-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk Jajaran Polres Serang Kota

By On Selasa, Januari 14, 2020

Foto Ilustrasi.
SERANG, KabarViral79.Com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap Polres Serang Kota dari dua tindakan pencurian sekaligus, pada Sabtu, 11 Januari 2020.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan, bahwa dari kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang pelaku utama dan dua orang pelaku penadah/pembeli hasil barang curian berupa kendaraan bermotor. Pelaku pencurian bermotor dari dua Laporan Polisi (LP) sekaligus dalam waktu yang singkat.

“Kita berhasil menangkap lima pelaku pencurian bermotor dari dua Laporan Polisi (LP) sekaligus dalam waktu yang singkat tiga pelaku utama dan dua orang pelaku penadah/pembeli,” kata Indra kepada awak media, Selasa, 14 Januari 2020.

Indra menjelaskan, bahwa telah terjadi tindak pencurian bermotor yang telah menimpa dua korban di lokasi yang sama yaitu di Parkiran Cafe Angel, Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Kami menerima informasi dari korban pertama Atep Junawan (34) yang kehilangan motornya pada pukul 02.00 Wib, dan laporan kedua di hari yang sama namun dengan waktu berbeda dengan korban Mas Aditya Ramadansyag (22) pukul 23.00 Wib,” papar Indra.

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota yang dipimpin Kanit Ipda M. Robby Nizar langsung bergerak begitu mendapatkan informasi tersebut.

“Tim langsung bergerak menangkap pelaku di daerah terminal Pakupatan Serang ketika mendapatkan informasi dan langsung mengamankan pelaku pencuri dengan tersangka Ahdi alias Codet (45) warga Pandeglang beserta motor hasil curiannya,” ungkap Indra.

“Setelah itu, tim juga berhasil mengamankan tersangka lainnya Suandi (35) dan tersangka Agus (47) warga Pandeglang di kontrakan daerah terminal Pakupatan Seang,” imbuhnya.

Ahdi alias Codet, Suandi dan Agus berhasil ditangkap setelah mereka berhasil menjual barang bukti sepeda motor ke daerah Cikeusik, Kabupaten Lebak, kepada seorang penadah bernama Rudi (35) dengan harga Rp. 1.500.000 .

“Pelaku Rudi mengakui telah menerima sepeda motor tersebut, akan tetapi kembali menjualnya kepada saudara Yandi alias Entis (32), dan tim Opsnal pun berhasil mengamankan Rudi dan Yandi alias Entis,” jelas Indra.

Polisi pun berhasil mengamankan dan membawa lima pelaku dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario dan motor Suzuki Satria F serta enam buah kunci letter T berikut anak kuncinya ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka yaitu Ahdi, Suandi, Agus dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara, dan kedua tersangka lainnya Rudi dan Yandi dikenakan Pasal 480 dengan ancaman penjara minimal lima tahun,” pungkasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »