SERANG, KabarViral79.Com – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar Sidang perdana perkara pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, di Ruang Sidang PN Serang, Jalan Raya Pandeglang KM. 6, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Rabu 22 Januari 2020.
Puluhan Warga Kampung Gegeneng hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan terbuka tersebut.
Guna menjamin keamanan berjalannya sidang, puluhan personel Kepolisian dari Polres Serang Kota diterjunkan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Polres Serang Kota, Kapolsek Cipocok Jaya, Kasat Sabhara Polres Serang Kota, Kasubbagdalops Polres Serang Kota, Pama Polres Serang Kota dan Polsek Jajaran serta personel Polres Serang Kota dan Polsek jajaran.
Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono melalui Kabag Ops Polres Serang Kota Kompol Giyarto, selaku Koordinator Pengamanan mengatakan, pihaknya melaksanakan pengamanan Sidang Perdana yaitu, mendengarkan keterangan para saksi perkara pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
“Dalam pelaksanaan pengamanan ini, seluruh personel pengamanan tidak diperkenankan membawa Senpi dan sesuai SOP yang berlaku,” tambahnya.
“Alhamdulillah, selama kegiatan sidang berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” pungkasnya. (BidHumas)