SERANG, KabarViral79.Com – Dua bandit jalanan asal Jabung, Lampung Timur, bersenjata api rakitan ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Serang karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Kedua tersangka Kelompok Lampung ini diantaranya, Fahmi (27) warga Nagara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, dan Supriadi alias Dalom (26) warga Gunung Mekar, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan, 8 buah mata kunci T berikut gagang kunci Y, 1 kunci magnet serta sepasang plat nopol.
“Keduanya berhasil ditangkap Tim Resmob di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Maryadi di sekitar Desa Tambak pada akhir pekan kemarin. Selain barang bukti tersebut turut diamankan satu pucuk senjata api rakitan beserta peluru aktif yang ditemukan dalam jok motor Honda Beat dari tersangka Fahmi,” kata Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, Senin, 10 Februari 2020.
Dikatakan Kapolres, penangkapan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis motor parkirakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Tersangka Dalom yang menjadi target penangkapan diketahui sedang berada di terminal angkutan kota PT Nikomas Gemilang. Setelah mendapatkan informasi, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Dalom.
“Dalam pemeriksaan, tersangka Dalom mengaku telah melakukan aksi Curanmor sebanyak 12 kali, 5 TKP diantaranya berada di wilayah hukum Polres Serang. Sedangkan 7 TKP lainnya di wilayah hukum Polres Serang Kota. Dalam setiap aksinya, tersangka tidak bermain sendiri melainkan ditemani tersangka Fahmi,” ungkapnya.
Berbekal dari "nyanyian" ini, tutur Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin AKP Maryadi langsung bergerak mengejar tersangka Fahmi dan berhasil menangkapnya di tempat persembunyian di Kampung Kedingding, Desa Tambak. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti termasuk senjata api rakitan di bawah jok motor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui menjual seluruh motor curian kepada penadah di wilayah Pandeglang. Atas pengakauan itu, kedua tersangka kemudian dibawa untuk menunjukan tempat persembunyian penadah,” tutur Kapolres.
Hanya saja, Kapolres melanjutkan, ketika menunjukan tempat persembunyian penadah, kedua tersangka mencoba melakukan perlawan untuk melarikan diri. Tak mau buruannya lepas, Tim Resmob berusaha mengejar sambil memberikan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur setelah kedua tersanga mencoba melawan. Kedua tersangka berhasil diamankan setelah bagian kaki kirinya terkena tembakan,” ucapnya.
Menurut Kapolres, aksi terakhir yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Sabtu, 13 Januri 2020, sekira pukul 11.00 Wib. Dari parkiran mini market Indomaret di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kedua tersangka berhasil mendapatkan motor Honda Beat A 6519 HV milik korban Sri Irhad Raenaldi, warga setempat.
“Motor hasil curian tersebut juga dijual ke penadah di Pandeglang. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk menangkap penadah dan menemukan motor-motor milik korban,” tandasnya. (Faiz)