![]() |
Budi Rustandi. |
SERANG, KabarViral79.Com – Lambatnya proses dan belum adanya kepastian masalah penyerahan sisa aset yang ada dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hingga mencapai 12 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan membentuk Pansus Aset pada Kamis mendatang.
“Insya allah besok Senin, 03 Februari 2020, Ketua Komisi III melaporkan ke saya terkait apa yang telah didalami oleh Komisi III, dan temuan-temuan untuk bahan kita. Setelah nanti mereka melaporkan ke saya, nanti tinggal buat undangan untuk diparipurnakan. Untuk jadwalnya sudah kita siapkan nanti hari Kamis. Mudah-mudahan lancar,” kata Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi kepada wartawan di ruang kerjanya, Minggu, 02 Februari 2020.
Baca juga: Masalah Aset, Ketua DPRD Kota Serang Akan Buat Pansus dan Libatkan KPK
Baca juga: Masalah Aset, Ketua DPRD Kota Serang Akan Buat Pansus dan Libatkan KPK
Budi menjelaskan, Aset yang sudah diserahkan seluruhnya ada sekitar 553 aset oleh Pemkab Serang. Namun yang ada suratnya baru sekitar 113 aset, yang lainnya belum jelas.
“Termasuk Pustu Karangantu, Kantor Dinas Pendidikan juga itu belum jelas. Karena masih dalam proses sengketa di pengadilan, dan itu harus kita tempuh juga,” ungkapnya.
Selain masalah sisa Aset, kata Budi, Pansus juga nantinya akan mendalami masalah aset yang tidak jelas surat-suratnya atau dokumennya yang telah diserahkan kepada Pemkot Serang dari Pemkab Serang.
Baca juga: Masalah Aset, Pemkot Serang Minta Bantuan KPK
Baca juga: Masalah Aset, Pemkot Serang Minta Bantuan KPK
“Pansus nanti akan mendalami itu semua, tidak disertai atau seperti apa aset yang tidak jelas suratnya itu. Masa iya dia (Pemkab-red) menyerahkan tanpa ada dokumennya. Barangnya ada, tapi surat-suratnya ga ada. Itu juga kan selalu menjadi acuan BPK juga terkait aset,” terangnya.
Budi juga menjelaskan, pelimpahan aset tahap kedua dari Kabupaten terakhir kali pada tahun 2018 lalu, dengan nilai sekitar Rp.205 milliar. Diharapkan, pada tahap terakhir ke-3 ini, bisa semua diserahkan dengan nilai sekitar Rp.230 milliar termasuk Pendopo Bupati, PDAM Tirta Al Bantani, dan (Rumah Sakit Umum Daerah) Serang.
“Kalau Rumah Sakit bangunannya. Kalau menurut Undang-Undang yang baru tahun 2017 ini, bahwa PDAM itu punya kita. Karena se-Indonesia hanya Kota Serang yang tidak punya PDAM. Itu bukan merebut. Hanya saja harus legowo aja Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang-nya,” ujarnya. (Faiz)