![]() |
Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin. |
SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyambut baik dan menilai langkah yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang sangat aspiratif dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) masalah aset yang belum ada penyelesaian antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hingga saat ini.
“Pemkot Serang sangat mengapresiasi dengan adanya langkah-langkah dari DPRD Kota Serang dalam hal ini menbuat Panitia Kkhusus (Pansus) Aset guna menyelesaikan terkait gunjang ganjingnya masalah aset antara Kabupaten Serang dan Kota Serang. Kami dalam hal ini Pemkot Serang tentunya sangat mengapresiasi langkah ini,” kata Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin, usai menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Kamis, 13 Februari 2020.
Subadri menilai, langkah yang dilakukan ini merupakan langkah yang positif, karena DPRD Kota Serang telah melaksanakan amanat Undang-Undang untuk mengingatkan terhadap setiap warga negara bahwa pentingnya amanah Undang-Undang yang harus dijalankan.
“Ini langkah yang positif. Ini juga amanat Undang-Undang untuk mengingatkan Kabupaten Serang, bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) harus taat dan mematuhi amanah Undang-Undang itu. Tinggal nanti hasilnya apa, rekomendasinya apa dari Pansus, ya nanti tinggal menjalankan itu saja,” terangnya.
Menurut Subadri, pembentukan Pansus tersebut merupakan salah satu upaya pendekatan persuasif, membangun sinergi, kordinasi, dan yang lain-lain
“Semua telah ditempuh oleh Pemkot Serang, namun hingga kini tidak ada titik temu hingga 12 tahun lebih ini,” pungkasnya.
“Saya juga dulu waktu jadi Pimpinan DPRD sudah pernah mendatangi Pemprov Banten untuk meminta sesegera mungkin memanggil kedua belah pihak dalam penyelesaian masalah aset ini. Tentunya Pemkab Serang dan Pemkot Serang, tapi langkah itu pun juga belum dilaksanakan, belum diupayakan, belum tempuh hingga saat ini. Ada hak-haknya menurut Undang-Undang. DPRD Kota Serang juga ada amanahnya, makanya mereka membuat Pansus Aset ini,” jelasnya.
Subadri berharap, dengan dibentuknya Pansus Aset ini akan membawa manfaat untuk kedua belah pihak, baik itu Pemkab Serang, juga Pemkot Serang nantinya.
“Saya berharap, dengan telah dibentuknya Pansus Aset ini, ya setidaknya dapat membawa manfaat untuk kedua belah pihak. Untuk Kabupaten Serang tidak melanggar Undang-Undang. Hak Kota Serang pun terpenuhi. Sejak awal dulu sebenarnya Pemkot Serang tidak mesti harus ‘kekeh” kaya gimana, yang penting kepengen nonton, kepengen menyaksikan, tapi langkah itikad baik dari Pemkab Serang tidak nampak-nampak juga. Mungkin teman-teman di DPRD pun sama. Karena sebuah sebab akibat tidak ada titik temu, akibatnya dibuat Pansus Aset ini akhirnya,” tuturnya.
Intinya, lanjut Subadri, Pemkot Serang sangat mengapresiasi langkah pembuatan Pansus Aset ini oleh DPRD Kota Serang. Karena, selain tidak adanya itikad baik dari Pemkab Serang selama ini, juga ini merupakan salah satu langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Selama ini kan belum ada itikad baiknya kan, makanya nanti dijawabnya lewat Pansus ini. Hasil dari pengembangan Pansus nanti kan, dari hasil kerja Pansus nanti tertera jelas kan,” tutupnya. (Faiz)