SERANG, Kabarviral79.Com - BNN Provinsi Banten kembali memusnahkan 50
Kilogram narkotika jenis ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di
halaman Kantor BNNP Banten, di jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Banjar Agung,
Kecamatan Cipocok Jaya,Kota Serang, Kamis(26/3/2020).
Kepala BNNP Banten Kombes Pol Tantan Sulistyana
mengatakan barang tersebut merupakan hasil ungkap kasus pada 18 Februari di
wilayah Tangerang.
"Jadi yang kita amankan pada saat kejadian pada saat
pengambilan ada 2 orang sebagai kurir lalu kita kembangkan lagi ternyata
pemiliknya ada 2 orang dan berhasil kita amankan dan interogasi total ada 4
orang," ujarnya.
Ia menjelaskan pemiliknya saat ini masih di salah satu lapas wilayah Banten.
Rencananya mereka akan menyebarkan narkotika ganja ini untuk wilayah Jakarta
dan wilayah Banten.
" Mereka terancam sesuai dengan pasal 114 termasuk
pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun umur hidup dan
sampai dengan hukuman mati," ucapnya. (wly)