-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Langgar Moratorium, Nasrudin Cs Diduga Lakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang

By On Jumat, Maret 06, 2020

Angga Aprilia Siswanto
SERANG, KabarViral79.Com – Soal dugaan jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang makin marak di wilayah Kabupaten Serang, Banten, mendapat kecaman dari berbagai kalangan. 

Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan Banten (GP3B).

Sekjen GP3B, Angga Aprilia Siswanto mengatakan, bahwa pihaknya mendapat informasi terkait persoalan TTPO, moratorium pelarangan yang dilanggar, transaksional yang memperdagangkan manusia. 

"Saya rasa Banten sudah menjadi sarang pelaku TPPO. Ini sangat memprihatinkan. Saya minta kepada APH agar segera bertindak tegas dan diusut tuntas sampai ke akar-akarnya," pungkasnya. 

"Hasil informasi dan investigasi kami, banyak warga Kecamatan Tanara, Tirtayasa, Pontang, Lebak Wangi, dan sekitarnya, khususnya di Kabupaten Serang, saya terima informasi bahwa Yanah, seorang warga Tanara yang kami duga menjadi salah satu korban sindikat TPPO yang diduga dilakukan Nasrudin Cs," ucapnya.

Menurut informasi, kata Angga, Yanah diduga diberangkatan secara ilegal dan dilakukan oleh Nasrudin Cs. Hal ini dibenarkan oleh Ketua RT setempat saat ditemui di kediamannya.

"Benar pak, sudah dua kali saya temui sponsor yang bernama Namun, pertama dia ngelak, yang kedua kalinya baru diakui bahwa telah memberangkatkan warga kami ke timur tengah. Keberangkatannya di luar pengetahuan saya selaku RT, kan sudah dilarang," ucap RT setempat.

Angga menegaskan, bahwa pihaknya akan mengambil sikap terkait TPPO.

"Kami selaku petugas sosial siap membantu masyarakat. Jangankan ada atensi khusus, tidak pun akan kami sikapi terkait dugaan penyimpangan ketidakadilan yang ada di lingkungan kami, apalagi hal ini yang menyangkut dugaan kejahatan nomor dua setelah narkoba, tanpa diminta pun kami akan sikapi dan akan tuntut musuh pemerintah terkait TPPO, moratorium pelarangannya jelas, apa sudah terlalu berani Nasrudin Cs menginjak-injak Moratorium," pungkasnya. 

Lebih lanjut Angga mengatakan, terkait pengiriman pekerja Migran Indonesia yang Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Timur Tengah tidak ada celah kebenarannya.

"Kita ketahui bersama bahwa terdapat larangan pemeritah yang tercover dalam Moratorium Presiden. Pemerintah jelas telah mengeluarkan Peraturan yang dituangkan dalam Kepmen RI No 260 Tahun 2015 tentang larangan/pencegahan, dan juga penempatan TKI ke negara Timur Tengah/Moratorium penempatan PMI/TKI non procedural, dimana para pelaku penempatan mempekerjakan para PMI/TKI tanpa berbadan hukum danperjanjian kerja di negara penempatan. Ini termasuk kejahatan nomor dua setelah Narkoba yakni TPPO yang mesti ditindak tegas," tuturnya. (Muji)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »