![]() |
Tb Ridwan Akhmad. |
SERANG, KabarViral79.Com – Pansus Aset Kota Serang sampaikan tiga hal sesuai amanat Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2007 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, dan sepakat bahwa fasilitasi Gubernur Banten dalam polemik aset ini sudah menjadi kebutuhan mendesak.
Tiga hal tersebut yaitu pertama terkait sisa penyerahan aset dari Pemkab ke Kota Serang sebanyak 227 item, kedua terkait penyerahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang yang kedudukan usahanya ada di Kota Serang, kemudian yang ketiga masalah utang piutang Kabupaten Serang yang kegunaannya untuk Kota Serang.
“Itu juga telah kami sampaikan pada teman-teman di BPKAD Kabupaten Serang saat Pansus Aset DPRD Kota Serang melakukan kunjungan kerja ke kantor BPKAD Kabupaten Serang untuk duskusi dan silaturahmi secara kekeluargaan tentang progresnya,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad di ruang kerjanya, Senin, 02 Maret 2020.
Dalam pertemuan tersebut, kata Ridwan, BPKAD menyampaikan, bahwa untuk utang piutang dari Pemkab Serang ke Kota Serang tersebut hanya terkait urusan Pajak dan Restribusi (PBB), dan itu sudah disampaikan dan diserahkan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, selain itu tidak ada lagi.
“Artinya, saya kira sisa kerja Pansus ini kita sepakat setelah kita bertemu dengan Kepala BPKAD Kabupaten Serang ada dua hal saja, yaitu sisa aset yang belum diserahkan sebanyak 227 item tersebut, dan BUMD Kabupaten Serang yang kedudukan usahanya ada di Kota Serang,” terangnya.
Selain itu, kata Ridwan, dalam kunjunganya tersebut, Pansus ingin melakukan verifikasi ulang terkait data sisa aset yang belum diterima sebanyak 227 item tersebut atau kemudian ada potensi lainnya.
“Dalam pertemuan tersebut, Kabid Aset menyampaikan, ada tiga sampai lima item bidang tanah yang akan diserahlan pada Pemkot Serang. Kalau kami hitung itu dari 227 sisa aset itu bisa menjadi 230 jumlahnya. Akan tetapi, sisa kepastian sisanya kami tunggu hasil verifikasi bersama antara BPKAD Kabupaten Serang dengan BPKAD Kota Serang nanti,” jelasnya.
Ridwan menjelaskan, bahwa sampai saat ini, masalah Pemkab Serang belum dapat menyerakan sisa aset yang ada pada Pemkot Serang karena proses pembangunan Puspemkab Serang terkendala pada kepemilikan lahan. Di sisi lain, ada hak Pemkot Serang yang lindungi dan diperintahkan UU 32 Tahun 2007 batas maksimal 5 tahun masalah aset.
“Maka kami sepakat bahwa fasilitasi Gubernur Banten dalam masalah aset ini sudah menjadi kebutuhan mendesak, baik kami di Pansus yang mewakili Pemkot juga Pemkab Serang. Sehingga dalam waktu dekat, Pansus akan melayangkan surat melalui Ketua DPRD kota Serang kepada Gubernur Banten. Kami harap Pak Gubernur berkenan menerima kami, dan pansus juga nantinya akan mengajak juga BPKAD Kabupaten Serang untuk bersama-sama menghadap Gubernur agar proses mediasinya nanti clear dan jelas,” terangnya.
Menurut Ridwan, Gubernur Banten harus turun tangan. Karena sesuai amanat Undang-Undang, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan dalam amanat UU 32 Tahun 2007 yang berbunyi, apabila dalam jangka 5 tahun Pemkab Serang tidak menyerahkan seluruh asetnya pada Pemkot Serang, maka Gebernur Banten wajib turun tangan untuk memfasilitasi masalah aset ini agar cepat selesai,
“Terakait masalah lahan Puspemkab Serang yang bermasalah itu, kita tidak ikut campur. Itu kewenangan Pemkab Serang. Kita hanya fokus pada hak yang diberikan Undang-Undang pada kita bahwa aset Pemkab Serang yang ada di Kota Serang itu harus diserahkan. Kalau mereka terkendala dengan Puspemkab, saya rasa nanti itu bisa diselesaikan pada saat konsultasi dengan Gubernur. Kami memaklumi alasan itu. Tapi juga jangan menggantung-gantung terus seperti ini. Harus ada titik temunya. Jangan jadi alasan lantaran belum dibangunnya Puspemkab serang untuk menjadikan berlarut-larutnya menyerahkan sisa asetnya ke Kota Serang. Harus ada titik temunya seperti apa. Insya Allah nanti akan kita sampaikan hasilnya kembali setelah bertemu dengan Gubernur,” tandasnya. (Faiz)