SERANG, KabarViral79.Com – Tindak lanjut aksi demo yang dilakukan warga Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Kamis, 05 Maret 2020, di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, warga menginginkan semua perusahaan peternakan ayam di wilayahnya ditutup.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi saat melakukan pertemuan di salah satu rumah makan pemancingan di Kecamatan Curug bersama perwakilan masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga perangkat Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin, 09 Maret 2020.
“Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari aksi demo warga Kecamatan Curug yang kemarin. Hasil dari pertemuan ini, mereka sepakat meminta ditutup semua peternakan yang berada di wilayah Kecamatan Curug. Kalau kita sifatnya menyerap aspirasi mereka, dan kita medapatkan aspirasi itu tadi untuk meminta peternakan ayam ditutup semua di wilayah Kecamatan Curug,” kata Budi kepada awak media usai melakukan pertemuan.
Mengenai disinfektif, kata Budi, jika memang itu ada, agar dicabut terlebih dahulu. Namun jikalau tidak ada, tinggal ditutup saja sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Selain itu juga kan saat ini memang keberadaan peternakan ayam tersebut sudah tidak pantas lagi berada di kawasan strategis yang didukung oleh Pemprov Banten. Sudah tidak ada lagi peternakan ayam, sambil menunngu RT/RW-nya ini jadi, dan peternakan yang ada ini semua tidak berizin alias ilegal. Tidak ada PAD-nya ke Kota Serang selama ini, ya kita tutup saja, kan sudah jelas tidak berizin. Kalau berizin itu PAD-nya pasti sudah masuk ke kita,” ucapnya.
Untuk penutupan, kata Budi, pihaknya menginginkan dilakukan secepatnya sesuai keinginan warga, dan nanti Asda I mengkordinir OPD-OPD semua agar dapat kompak semua.
“Minggu-minggu ini saya minta begitu. Tinggal Asda I nanti agar mengkordinir OPD-OPD agar kompak semua. Karena keinginan dari masyarakat begitu, dan lagi dampak dari keberadaan peternakan ini sudah jelas dan karyawannya juga dibayarnya tidak sesuai UMR yang ada. Padahal di sini perusahaan yang ada banyak juga perusahaan besarnya. Untuk komunikasi, sampai saat ini kita tidak ada komunikasi dengan pihak perusahaan. Lagian ngapain kita komunikasi dengan perusahaan itu. PAD-nya juga kan tidak ada yang masuk. Ya tutup saja. Itu hak pemerintah, tinggal kita didorong. Karena yang punya hak untuk menutup itu pemerintah bukan hak DPRD. Kita rekomendasi pada Pemkot untuk melakukan penutupan, selesai,” cetusnya.
Sementara itu, Camat Curug, Andi Heryanto yang turut hadir menuturkan, bahwa untuk peternakan ayam di wilayah Kecamatan Curug ada 8 perusahaan besar, yang mana satu perusahaan itu mempunyai dua atau tiga kandang, sehingga total ada 13 kandang ayam yang jumlah ternaknya di atas ratusan ribu.
“Informasinya tahun ini memang izin-izin mereka sudah pada habis, dan pemberian izin exensifikasi sudah habis. Akan ditinjau kembali oleh pihak Pemkot. Terkait kontribusi memang kalau perizinan biasanya di awal mereka, yaitu terkait IMB dan izin usaha,” jelasnya.
“Biasamya sekian tahun, 3 sampai 5 tahun, untuk per tahun, per bulannya tidak ada. Karena PPN, PPH lari ke Jakarta atau Tangerang, sesuai PPN, PPH-nya ini kan bukan di Kota Serang. Pajaknya larinya ke Jakarta atau Tangerang,” imbuhnya.
Untuk keinginan masyarakat menutup perusahaan peternakan, lanjut Andi, saat ini belum ada pembicaraan secara khusus terkait rencana penutupan ini. Karena memang terkait pemberian izin.
Kemudian tempat dan lain-lainnya itu ada di Pemkot. Ada pun mengenai aspirasi salurkan sesuai jalurnya, dari Pemerintahan Kecamatan Curug selalu memohon agar selalu menjaga kondusifitas wilayah.
“Keberadaan perusahaan peterakan ini kan warisan Kabupaten Serang dan pas di alihkan ke Kota Serang ada pengalihan masa persiapan, perpindahan, dan diberikan izin exensifikasi itu dari Pemkot, dan masa itu sekian tahun, sudah pada habis itu. Untuk perpanjangan berikutnya itu harus ada kajian-kajian, salah satunya aspirasi masyarakat ini,” tandasnya. (Faiz)