![]() |
Foto Ilustrasi. |
SERANG, KabarViral79.Com – Rakyat Indonesia berbondong-bondong mengikuti pendaftaran Kartu Pra Kerja secara online sejak mulai dibuka pada tanggal 11 hingga 16 April 2020 untuk gelombang pertama. Tidak ketinggalan, para penyandang disabilitas di Kota Serang, Banten, juga memanfaatkan kesempatan ini sebagai salah satu hak mereka mengikuti tahapan demi tahapan pendaftaran secara online.
Ketua DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Serang, Teguh Sulistyabadi mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapat masukan dari penyandang disabilitas yang mempertanyakan perihal pendaftaran kartu prakerja secara online tidak ramah disabilitas. Banyaknya penyandang disabilitas Kota Serang yang tidak lulus membuatnya kecewa.
“Saya mendapat pengaduan dan keluhan dari rekan-rekan pencari kerja lewat aplikasi online. Mereka mengeluh tentang tata cara mendaftar online,” tambahnya sembari membuka secarik kertas lalu membacanya.
“Ada beberapa keluhan dari kawan-kawan, diantaranya waktu pendaftaran akun SISNAKER banyak yang kesulitan meng-upload photo profil, ada juga yang mengeluhkan server website sering sekali error atau mengalami gangguan sementara untuk menghubungi customer service tidak ada respon,” ujarnya kepada awak media, Senin, 27 April 2020.
Ia juga mengatakan, bahwa dari kalangan tuna netra mengeluh tentang website Kemnaker dan pra kerja belum akses ke handphone yang memiliki aplikasi talk back, sehingga mereka mengalami kesulitan dalam mengakses website tersebut.
“Ada pula yang mengalami kesulitan dalam meng-input data NIK dan tanggal lahir. Banyak diantaranya mengatakan bahwa profil SISNAKER tidak mencantumkan kategori (Disabilitas) dengan ragam disabilitasnya sehingga data penyandang disabilitas tercampur aduk dengan non disabilitas,” tandasnya.
Walaupun menurut Panji Winanteya Ruky, selaku manajemen pelaksana Prakerja yang mengatakan, bahwa data pendaftaran akan dilakukan pencocokan dengan database terpadu Kesejahteraan Sosial yang ada di Kemensos.
Masalahnya, kata Teguh, masih ada penyandang disabilitas pencari kerja yang belum masuk database itu. Hal ini dibuktikan dengan para penyandang disabilitas yang belum memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sesuai amanat UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tepatnya di Pasal 22 huruf (c) yang menyatakan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan kartu penyandang disabilitas.
“Di setiap pengumuman kelulusan memuat quota disabilitas. Bagaimanapun juga hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas dilindungi Undang-Undang yaitu UU No.8 Tahun 2016 Pasal 53 tentang quota 1% untuk perusahaan swasta dan quota 2% untuk pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. Hal ini selaras dengan Perda Kota Serang No. 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas,” tutupnya. (Mochammade Yusuf Sapoetera)