![]() |
Jubir Tim Gugus Tugas Penanggulangan Virus Corona Bireuen, Husaini. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Guna mencegah penyebaran Virus Corona, Pemkab dan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Virus Corona di Kabupaten Bireuen, Aceh, melarang pedagang berjualan daging meugang menjelang bulan puasa Ramadhan di Kota Bireuen.
Hal itu disampaikan Jubir Tim Gugus Tugas Penanggulangan Virus Corona Bireuen, Husaini, Selasa, 14 April 2020, terkait larangan bagi pedagang daging meugang yang biasanya berjualan di kawasan Jalan Langgar Kota Bireuen.
“Tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Bireuen ikut menyidiakan tempat dan lokasi untuk pedagang daging meugang, di seputaran Jalan Langgar, Kota Bireuen. Tapi untuk kali ini pedagang daging meugang ditiadakan,” katanya.
Kecuali, sambung Husain, pedagang diperbolehkan memotong hewan meugang di desa masing-masing, guna memudahkan warga untuk mendapatkan daging meugang.
Tim Gugus Tugas Penanggulangan Virus Corona juga meminta warga Bireuen agar tidak melakukan mudik lebaran sebagaimana imbauan pemerintah.
Larangan tersebut, sambung Husaini, merupakan hasil rapat unsur Forkompimda Bireuen dua hari lalu dan sudah dikoordinasikan ke masing-masing unsur kecamatan agar disampaikan kepada pedagang daging meugang setiap kecamatan.
“Untuk memenuhi kebutuhan daging meugang, maka kepada setiap desa/gampong diperbolehkan membuat lapak meugang di desanya masing-masing. Atau dapat langsung membeli di pasar daging di Pasar Induk Cureh,” harapnya.
Selain tidak membuka lapak di dalam Kota Bireuen, Pemkab Bireuen juga meminta kepada masyarakat Bireuen untuk tidak melakukan mudik, baik keluar Kota Bireuen, dan kebijakan tersebut juga keputusan bersama untuk terhindar penyebaran Covid-19.
“Kepada Camat di 17 Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen kita meminta agar menyampaikan hal ini, dan diteruskan ke Keuchik atau Kepala Desa masing-masing, guna menghindari wabah Virus Corona,” harapnya. (Joniful/Kontributor)