![]() |
Plt Bupati Bireuen, H. Muzakkar A Gani. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Pelaksanaan salat tarawih saat bulan puasa bulan Ramadhan boleh dilaksanakan di Meunasah maupun di Masjid. Tapi tetap harus mengikuti anjuran protokol guna pencegahan Covid-19.
“Masjid dan Meunasah di Bireuen tetap diperbolehkan untuk melaksanakan Salat Tarawih, tetapi warung dan serta usaha lainnya harus tutup saat sedang tarawih," kata Plt Bupati Bireuen, H. Muzakkar A Gani, Kamis, 24 April 2010.
Namun, sambung Muzakkar, bagi pedagang, pemilik toko atau pemilik warung kopi dan cafe agar menutup usaha sebelum Magrib dan selalu berusaha menjaga jarak, guna menghindari wabah Covid-19.
Muzakkar juga meminta, setiap Meunasah dan Masjid agar tetap menyediakan tempat cuci tangan, serta menggunakan masker guna menghindari wabah Covid-19.
Disamping itu, kata Muzakkar, aktivitas pengajian malam di Meunasah atau di Masjid tetap dilaksanakan, tapi harus mengedepankan kebersamaan mencegah penyebaran virus Corona.
“Di bulan Ramadhan ini, pencegahan penyebaran virus Carona harus tetap dilakukan, begitu juga Salat Tarawih juga bisa dilaksanakan dengan sempurna, dan kita berharap virus ini segara berakhir," harap Muzakkar. (Joniful)