SERANG, KabarViral79.Com – Proyek pekerjaan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) yang tersebar di 17 lokasi dengan nilai kontrak Rp. 43.811.281.000,00 yang dimenangkan tendernya oleh PT. Permata Maju Jaya diduga kuat disubkontrakkan kepada beberapa CV maupun PT.
Purba selaku pelaksana pekerjaan membenarkan bahwa pekerjaan yang berada di 17 lokasi telah disubkontrakkan kepada perusahaan lokal dan perusahaan luar.
"Pekerjaan yang berada di 17 lokasi memang kami subkonkan. Kalau tidak kami subkontrakkan tidak kepegang pekerjaan tersebut. Kami subkontrakkan kepada perusahaan lokal di Banten, dan juga perusahaan yang dari luar Banten yang membidangi pekerjaan tersebut," ujarnya kepada awak media, Senin, 27 April 2020.
Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Ciujung (Paket II) yang berada di 17 lokasi dan dimenangkan tendernya oleh PT. Permata Maju Jaya dengan konsultan pengawas PT. Hegar Daya, ironisnya yang harusnya dikerjakan sendiri oleh PT. Permata Maju Jaya malah disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan dengan dugaan untuk meraup keuntungan yang maksimal.
Pemenang tender pengadaan jasa pemerintah hendaknya tidak melakukan manuver bisnis yang dapat bertentangan dengan norma keputusan presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang mengatur bahwa penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak ketiga. (Muzi)
Pemenang tender pengadaan jasa pemerintah hendaknya tidak melakukan manuver bisnis yang dapat bertentangan dengan norma keputusan presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang mengatur bahwa penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak ketiga. (Muzi)