SERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer di Jl. Raya Sempu Banten Girang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, tepatnya di sebuah toko klontongan, pada Minggu, 26 April 2020.
“Sebanyak 567 butir obat terlarang jenis tramadol, dan 174 butir pil jenis Heximer serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 220 ribu berhasil kita amankan dari tersangka yang diketahui asal Aceh ini,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono.
“Penangkapan tersangka yang berinisial MW (26) berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang tersebut,” tutur Edhi.
Berbekal laporan tersebut, kata Edhi, pihaknya langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dalam penangkapan dan penggeledahan dipimpin Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, didapat 567 butir obat terlarang jenis tramadol, 174 butir pil heximer dan uang hasil penjualan sebesar Rp.220 ribu. Setelah didapat barang bukti tersebut, pelaku langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” terang Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, tersangka mengakui sudah dua minggu mengedarkan obat terlarang ini, dan sasarannya anak-anak muda.
“Untuk mendapatkan pil-pil tersebut, tersangka mendapatkan dari seseorang berinisial AN (DPO) yang memberi manfaat untuk menjual secara eceran untuk pil berwarna kuning berlogo MF/heximer 4 butir per 1 paket kecil yang dijual dengan harga Rp.10 ribu. Sedangkan pil tramadol 1 butir harganya Rp.5000. Barang tersebut adalah milik seseorang berinisial AN (DPO). Setelah terjual hasil penjualan disetorkan kepada AN warga asal Aceh, dan kita akan kejar,” tandasnya.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka kita jerat dengan Pasal 196 jo 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rls/red)