SERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mendatangi salah satu cafe yang berada di Komplek Ciceri Indah RT 05 RW 11, Kota Serang, Banten, Minggu malam, 10 Mei 2020.
Kegiatan patroli malam tersebut dipimpin Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Nurrohman, bersama personel Ditreskrimum Polda Banten lainnya.
Dalam kesempatan tersebut petugas melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat yang nekat nongkrong atau berkumpul di malam hari, mengacu tentang prosedur penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 lokasi kegiatan yakni di Cafe Kebon Cau.
Kompol Nurrohman mengatakan, bahwa Cafe Kebon Cau tetap buka meskipun ada spandemi Covid-19. Saat tim, mendatangi cafe tersebut pada pukul 22:30 Wib, ternyata masih ramai pengunjung yang nongkrong dan berkumpul.
“Cafe tersebut tidak melaksanakan himbaun pemerintah dengan menerapkan social distancing dan physical distancing. Para pengunjung yang nongkrong di Cafe tersebut tidak memakai masker. Tidak mengindahkan peringatan dan himbauan pemerintah sesuai prosedur protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ucap Kompol Nurrohman yang juga pernah menjabat Wakapolres Serang Kota ini.
Lebih lanjut Kompol Nurrohman mengatakan, cafe tersebut tidak mematuhi surat edaran pemerintah terkait wabah Covid-19 maupun Maklumat Kapolri.
“Dihimbau kepada masyarakat untuk jaga jarak, rajin cuci tangan, selalu pakai masker, dan ikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Bersama lawan Covid-19,” pungkasnya. (Agus S)