-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

BNNP Banten Musnahkan Sabu Hasil Penangkapan di Sebuah Apartemen

By On Rabu, Mei 13, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan dari dua tersangka berinisial YR (36) dan IM (42).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diamankan dari tangan tersangka YR (36) yang tinggal di Apartemen Green Lake berdasarkan dari informasi masyarakat yang mengedarkan barang tersebut untuk wilayah Tangerang dan Jakarta.

“Tersangka kita amankan pada Rabu lalu, 06 Mei 2020, di apartemennya, dengan barang bukti tiga paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 330,2 gram,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Brigjen Pol Tantan Sutisna kepada awak media di kantornya, Rabu, 13 Mei 2020.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku YR, kata Tantan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya yang merupakan pemilik dari barang tersebut berinisial IM (42) di rumahnya.

“Kita lakukan pengembangan dari tersangka pertama, kemudian kita berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial IM (42) yang merupakan pemilik barang haram tersebut di rumahnya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat,” terang Tantan.

Dari tangan kedua tersangka, lanjut Tantan, selain 3 paket sabu seberat 330,2 gram, petugas juga berhasil mengaman satu pack plastik klip bening dengan ukuran 10×6, 1 pack plastik klip bening ukuran 15×3,7, 2 buah kartu ATM BCA, satu buah buku rekening BCA, 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu buah timbangan digital warna hitam, satu unit motor Yamaha Lexi, dan 4 buah Handphone beserta Sim Cart.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal (132) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »