-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Camat Solear Bersama Kepala UPTD IV DLHK Gempur Timbunan Sampah di Desa Pasanggrahan

By On Kamis, Mei 07, 2020


TANGERANG, KabarViral79.Com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melalui Kepala UPTD DLHK Wilayah lV membersihkan timbunan sampah yang berada di Kampung Pasanggrahan RT 01 RW 01, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 07 Mei 2020.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Solear H. Soni Karsan, Kepala DLHK UPTD Wilayah IV Arsudin, Kepala Desa Pasanggrahan Madrais, Ketua BPD Tatang, Bidang Kebersihan Nanang dan Staf Desa Pasanggrahan lainnya.

Camat Solear H. Soni Karsan menghimbau kepada semua masyarakat yang ada di Desa Pasanggrahan untuk tidak membuang sampah di tempat yang telah dibersihkan oleh petugas DLHK melalui UPTD DLHK Wilayah IV.

“Dijaga selalu keberesihanya agar kita semua terhindar dari berbagai penyakit seperti penyakit virus Corona (Covid-19), dan penyakit demam berdarah (DBD). Mari kita jaga kebersiha agar terhindar dari berbagai macam penyakit,” pungkasnya.

Camat Solear juga menuturkan, setelah dibersihkan, pihak Kecamatan Solear akan segera membangun tempat bak sampah berukuran 8 × 4 meter guna mengantisipasi agar masyarakat, baik yang ada di Desa Pasanggrahan atau pun warga dari luar desa agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.


Kepala UPTD IV DLHK Kabupaten Tangerang, Arsudin menjelaskan, dalam kegiatan membersihkan timbunan sampah di Desa Pasanggrahan, pihaknya menerjunkan armada pengangkut sampah sebanyak 10 mobil.

“Sampah-sampah itu akan dibuang ke tempat pembuangan akhir di Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Diharapkan kepada semua masyarakat, baik yang ada di Desa Pasanggrahan maupun warga yang melintas di sekitar lokasi dimohon kesadaranya untuk tidak membuang sampah sembarangan. Kalau melanggar àkan dikenakan denda sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2012 Pasal 85 yang berbunyi, barang siapa yang membuang sampah sembarangan dan bukan pada tempatnya akan dikenakan denda Rp 500 ribu dengan ancaman kurungan penjara 1 bulan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pasanggrahan, Madrais mengatakan, bahwa pihaknya sudah sering menghimbau kepada warganya maupun warga lainya untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Kami sudah sering menghimbau warga agar tidak membuang sampah di tempat ini. Karena lokasi ini bukan tempat pembuangan sampah, melainkan tanah milik pribadi. Ternyata masyarakat tetap aja membandel meskipun dari pihak desa sudah sering kali memberikan himbauan dan berulang kali memasang papan plang peringatan, tetap saja tidak diindahkan,” ujarnya. (Reno)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »