PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pandeglang menangkap dua orang pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa, 26 Mei 2020.
Kronologis penangkapan pertama dilakukan penangkapan tersangka berinisial A (26). Saat ditangkap oleh anggota Satuan Resnarkoba dan dilakukan penggeledahan badan tersangka A, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu dibungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan di saku jaket.
“Lalu kita lakukan interogasi terhadap tersangka A. Dia mengaku barang bukti narkoba jenis sabu dibeli dari seseorang berinisial R (38) dengan harga Rp.600 ribu, dan kita sudah mengantongi nama tersangka lainnya. Kemudian kita lakukan pengembangan dan penangkapan malam itu juga,” kata Kasatres Narkoba Polres Pandeglang, AKP Achmad, Jum'at, 29 Mei 2020.
Ia menjelaskan, bahwa sekitar pukul 20.00 Wib, Tim Satres Narkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka lainnya, yakni tersangka R, warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang.
Kemudian, lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 buah handphone. Kemudian dilakukan juga interogasi terhadap tersangka R. Hasil interogasi R mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu. Hasil dari pengakuan tersangka R menunjukan tempat dimana narkoba jenis sabu tersebut disimpan, dan ditemukan barang bukti sebanyak 13 bungkus plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu, dan barang bukti lainnya yang dibungkus plastik klip warna merah, ditambah satu bungkus yang disimpan di dompet warna merah plastik klip yang di dalamnya berisikan 14 bungkus plastik klip kosong. Kesemuanya berada di dalam kotak plastik yang dikubur oleh tersangka R.
“Jadi semua barang bukti yang kita dapatkan dari tersangka A, dua bungkus, dan tersangka R, tiga belas bungkus, dengan jumlah total 15 bungkus narkoba jenis sabu, serta empat belas plastik klip yang sudah kosong. Kita akan terus kembangkan, dan hasil interogasi, tersangka R mengaku bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial P yang sekarang menjadi DPO,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengapresiasi keberhasilan personel Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang dalam pengungkap kasus peredaran narkoba di tengah pandemi Covid-19, dan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan tindak kejahatan.
“Kedua tersangka sudah dijebloskan ke jeruji besi, dan akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsaider Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKBP Sofwan Hermanto. (Goes)