-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Iming-imingi Jajan Bakso, Anak Punk Jalanan Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur

By On Sabtu, Mei 02, 2020


KEBUMEN, KabarViral79.Com – Anak punk jalanan berinisial DK (26), warga Desa Balorejo, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) ini harus berurusan dengan petugas Kepolisian Resor (Polres) Kebumen karena diduga melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, bahwa persetubuhan diawali dari perkenalan tersangka dengan korban melalui Facebook. 

Selanjutnya perkenalan itu berujung pada saling chatting dan mengajak korban bermain ke rumah orang tua tersangka di Bonorowo pada bulan September 2019.

Pada saat itu, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban. Agar korban tidak menceritakan dengan orang lain, korban dibelikan bakso.

“Setelah melakukan persetubuhan itu, selanjutnya korban melaporkan ke keluarga yang berujung pada dilaporkannya tersangka ke Polres Kebumen,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Jumat, 01 Mei 2020.

Atas perbuatannya, kata AKBP Rudy, tersangka dijerat dengan Pasal 81 No 17 Tahun 201 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »