SERANG, KabarViral79.Com – Unit Reskrim Polsek Carenang, Polres Serang, Polda Banten, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian, Sabtu, 09 Mei 2020.
Kedua pelaku tersebut berinisial N (50) dan R (35), warga Kecamatan Binuang, dengan barang bukti berupa 1 buah karung warna putih, uang tunai sebesar Rp.179.000 dengan pecahan Rp.2000 sebanyak 32 lembar, pecahan Rp.5000 sebanyak 9 lembar, pecahan Rp.10.000 sebanyak 7 lembar, dan kartu satu set kartu remi merk Eigrade.
Kanit Reskrim Polsek Carenang, Bripka Lupianto mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu bengkel motor tepatnya di Kp.Bojong Gadung, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupten Serang, Banten, sedang ada yang bermain judi kartu jenis remi.
"Berdasarkan dari laporan masyarakat selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kami berhasil mengamankan tersangka yang kedapatan sedang bermain judi jenis kartu remi. Kedua tersangka pun berhasil diamankan ke Polsek Carenang untuk dimintai keterangan," ujarnya. (Muzi)