-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

PSBB di Tangerang Raya, 5.362 Pelanggar Diberi Teguran Simpatik

By On Sabtu, Mei 02, 2020


TANGERANG, KabarViral79.Com – Selama 14 hari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, tercatat sebanyak 5.362 pelanggar diberikan teguran simpatik.

Kapolda Banten, Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, di 6 lokasi check point tercatat sebanyak 5.362 pelanggar diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga umumnya tidak memakai masker, dan konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi, Sabtu, 02 Mei 2020.

Edy Sumardi menjelaskan, masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB diberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

“Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,” pungkasnya. (Bid Humas)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »