SERANG, KabarViral79.Com – Nekat buka dagangan siap saji pada siang hari di bulan suci ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang tindak tegas beberapa rumah makan atau warung nasi di Kota Serang, Banten.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, tindakan tersebut dilakukan agar para pengelola dan pengusaha rumah makan atau warung nasi dapat bersama-sama mentaati peraturan yang telah dibuat dan disosualisasikan bersama.
Kusna juga menjelaskan, pada Razia yang dilakukan kali ini, pihaknya menyisir di 5 titik terpisah di sekitaran Kota Serang yang menurut informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut banyak sekali rumah makan atau warung nasi yang buka di siang hari pada saat bulan Ramadhan ini.
"Kita lakukan di 5 titik terpisah diantaranya di dearah Ciceri, Penancangan, Pandean, Cimuncang, dan Palima, dan ternyata memang ada beberapa rumah makan atau warung nasi yang masih nekat buka disiang hari," ungkapnya usai melakukan razia, Kamis, 14 Mei 2020.
Dari hasil razia kali ini, terang Kusna, pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah tabung gas dan tempat duduk yang digunakan milik rumah makan dan warung nasi yang melanggar himbauan Walikota Serang bahwa warung nasi atau rumah makan di Kota Serang diperbolehkan buka dari jam 4 sore atau menjelang magrib sampai sahur.
"Mereka yang masih membandel dan mengabaikan himbauan kita berikan tindakan penyitaan sejumlah tabung gas dan tempat duduk milik mereka," tandasnya. (Faiz)