![]() |
Kadisdukcapil Bireuen, M. Jafar. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Alasan pencegahan Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bireuen, Aceh, kembali mengalami kendala dalam memproses perekaman KTP elektronik.
Pasalnya, butuh teknis perekaman yang tidak melanggar Protokol Kesehatan. Sementara pelayanan administrasi kependudukan lainnya tetap dilaksanakan, dan harus mengikuti Protokol Kesehatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Bireuen, M. Jafar mengatakan, sejauh ini di Disdukcapil Bireuen belum dapat memproses perekaman KTP elektronik, dan terhenti sejak wabah Covid-19.
“Penyebabnya belum bisa dilakukan perekaman e-KTP tersebut bukan fasilitas atau alat rekamannya rusak. Namun sedang mencari solusi atau langkah teknis perekaman yang tidak melanggar Protokol Kesehatan,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 15 Juni 2020.
Menurut M. Jafar, pihaknya saat ini sedang membahas langkah atau teknis lain agar dapat dilakukan perekaman. Misalnya, disediakan ruang khusus, petugas juga memakai APD lengkap.
Disinggung kapan kegiatan perekaman untuk KTP elektronik bisa dilakukan kembali, M. Jafar belum bisa memastikannya.
Dikatakannya, Kabupaten Bireuen saat ini memang salah satu zona hijau dalam penyebaran Covid-19, tapi kententuan menjaga jarak serta ketentuan lain pencegahan Covid masih berlaku.
“Kita juga sedang membicarakan hal ini dengan Dinas Kesehatan, dan Dinkes sendiri sedang mengupayakan APD untuk petugas perekaman di Disdukcapi. Tapi sejauh ini belum dapat dipastikan kapan APD akan tersedia,” ungkapnya.
Memang, sambung M Jafar, belakangan ini masyarakat, terutama para pemula yang belum mengantongi KTP elektronik ikut mempertanyakan hal ini.
“Selama ini warga memang mempertanyakan, terlebih sekarang sedang masa pendaftaran mahasiswa baru untuk masuk kuliah, tentunya sangat membutuhkan e-KTP,” tutupnya. (Joniful)