-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cabut Gugatan, Penggugat RKUD Bank Banten ke BJB Bakal Tambah Daftar Tergugat

By On Kamis, Juni 25, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Diduga adanya kerugian atas penjualan aset daerah sebesar Rp179 miliar, terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB digugat oleh tiga warga Banten.

Ketiga warga Banten tersebut, yakni Ojat Sudrajat warga Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad warga Kota Serang, dan Agus Supriyanto warga Kota Tangsel.

Namun, pada sidang perdana gugatan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim tersebut dicabut oleh penggugat dikarenakan untuk menambahkan daftar pihak yang akan digugat.

“Saya minta waktu, bukanya kendor. Ada gugatan baru, dan ada revisi. Bahkan Ada beberapa tambahan, salah satu tergugat yang akan kita masukan,” kata pengacara penggugat RKUD Banten, Wahyudi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 24 Juni 2020.

Salah satu penggugat, Ojat Sudrajat mengatakan, pencabutan tersebut untuk menambah daftar institusi yang akan ikut serta digugat dalam pemindahan RKUD Bank Banten, yakni PT Banten Global Development (BGD) selaku BUMD Pemprov Banten yang diberi kewenangan membeli dan membangun Bank Banten.

“Gugatan dilanjut, ada penambahan gugatan, yakni PT. BGD jadi tergugat enam, Bank Banten tergugat tujuh. Kami (juga) menduga ada kerugian lain, terkait penjualan aset Bank Banten, dugaannya Rp179 miliar. Ada 2.500 debitur PNS Banten yang dijual ke BJB,” kata penggugat, Ojat Sudrajat kepada awak media saat menggelar Konfrensi Pers di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu, 24 Juni 2020.

Sementara di lokasi, dalam sidang perdana yang akhirnya ditunda pelaksanaannya hingga Rabu, 01 Juli 2020, ada berbagai tergugat yang tidak hadir, yakni OJK, Mendagri, DPRD Banten dan Gubernur Jawa Barat. 

Sedangkan pihak tergugat yang hadir, dan diwakilkan oleh orang lain, baik pegawai maupun kuasa hukum adalah KPW BI Banten, Bank Banten, BJB, Gubernur Banten dan DPKAD Banten.

“Kami terima surat pencabutannya. Belum bisa kami tindaklanjuti, perlu dibicarakan dengan majelis hakim, apakah diterima atau tidak, kami belum tau. Karena sidang kali ini, sidang penundaan, kami hanya menunda. Sidang selanjutnya, Rabu, 01 Juli 2020 dengan agenda kehadiran para pihak tergugat,” kata anggota hakim, Guse Prayudi, saat membacakan persidangan di ruangan sidang PN Serang.

Diketahui, bahwa tiga warga Banten menggugat Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) karena pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Gugatannya telah teregistrasi di PN Serang pada 30 Mei 2020 dengan nomor register PN SERANG–052020X3Z.

Awalnya, ketiga orang itu menggugat enam pihak, dimana tergugat pertama adalah Gubernur Banten, kemudian Ketua DPRD Banten sebagai tergugat kedua, Ketua OJK, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten. 

Selain itu, yang menjadi turut tergugat adalah Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank BJB. Hari ini, pihak tergugat akan ditambah dengan dimasukkan PT BGD sebagai BUMD Banten. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »