MAMUJU, KabarViral79.Com – Setelah dua kali ditunda, akhirnya pemerintah dan perusahaan menyepakati harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit senilai Rp1167.59. Kesepakatan tersebut digelar di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa, 23 Juni 2020.
Namun sampai saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi kesepakatan harga TBS tersebut.
Abd Rahman, salah satu petani sawit yang selama ini ikut mengawal penetapan harga TBS, menuturkan, harusnya perusahaan tunduk dan patuh terhadap aturan dan harga yang ditetapkan pemerintah.
“Ini perusahaan kok semau-maunya, ada harga yang ditetapkan pemerintah tapi tidak diikuti. Artinya perusahaan ini melakukan pelanggaran dan penghianatan terhadap petani,” tutur Abd Rahman kepada awak media, Kamis, 25 Juni 2020.
Atas dasar tersebut, Abd Rahman menutuntut pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak tunduk dan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah.
“Pemerintah harus tegas, jangan mau dipandang sebelah mata oleh perusahaan. Kalau perlu cabut surat izin usahanya. Itu juga sudah jelas diatur dalam permetan Nomor 1 Tahun 2018,” tegas Kader HMI ini.
Ia pun mengancam akan melakukan koosolidasi besar-besaran untuk aksi unjuk rasa bersama para petani sawit di Sulbar jika pemerintah tidak bisa tegas pada perusahaan yang membangkam pada aturan. (Shir)