![]() |
Tim BKSD Aceh saat mengambil satwa jenis Siamang hitam yang diamakan di Polres Bireuen pasca ditangkapnya empat pelaku yang ikut terlibat penjualan binatang yang dilindungi, Rabu, 24 Juni 2020. |
Keempat pelaku itu berinisial MY (17), FM (19), RH (19) dan SI (16), dan seluruhnya merupakan warga Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto mengatakan, bahwa para pelaku tersebut ditangkap di Desa Lhok Mambam, Kecamatan Gandapura, Bireuen, saat melintas menggunakan mobil pickup jenis Panther warna hitam.
“Saat itu tim berpapasan dengan mobil pelaku yang mengangkut jerigen minyak. Lalu tim curiga, sehingga laju kendaraan yang mereka ditumpangi diberhentikan,” katanya kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2020.
Sebelum berhasil ditangkap, tim Satreskrim Polres Bireuen dipimpin KBO Ipda Nasruddin sedang melakukan patroli rutin di seputaran Kecamatan Gandapura, Jumat, 19 Juni 2020, sekitar pukul 20.15 Wib.
“Ketika dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penggeledahan diantara jerigen-jerigen di dalam mobil itu, tim mendapati satu unit sangkar dari rotan yang berisikan satu ekor binatang yang dilindungi yakni Siamang hitam,” ujarnya.
Kini, sambungnya, keempat pelaku beserta barang bukti binatang tersebut telah dibawa ke Polres Bireuen guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara dari hasil pemeriksaan sementara terhadap empat pelaku tersebut diakui, kalau Siamang hitam tersebut ditangkap di area kebun sawit, kawasan Desa Gunci, Sawang, Aceh Utara.
“Rencana mereka, hewan tersebut akan diantar untuk seorang warga di Desa Moun Klayu, Gandapura untuk dijual kembali,” ungkapnya.
Untuk penyelidikan terkait kasus ini, maka dua dari empat pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka yakni F dan MY. Sedangkan FM dan RH sendiri ditetapkan sebagai saksi.
Palaku ini akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Untuk selanjutnya, kami akan berkoordinasi kembali dengan pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Aceh sebagai saksi ahli dalam kasus perdagangan binatang yang dilindungai negara,” sebutnya. (Joniful)