-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

KPKN dan GP3B Persoalkan Kwalitas U-Ditch Pembangunan Saluran Jalan Nasional di Depan RS Hermina

By On Rabu, Juni 17, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Penggunaan U-Ditch pada Pembangunan Saluran Jalan Nasional di depan Rumah Sakit (RS) Hermina dipersoalkan Lembaga Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan Banten (GP3B).

Ketua DPP GP3B, Ely Jaro mengatakan, bahwa penggunaan U-Ditch dalam pekerjaan tersebut tidak bermerk, dan diduga tidak sesuai spek perencanaan.

“Saya lihat dan perhatikan, ada oknum-oknum yang memback-up pekerjaan ini, untuk menghambat rekan-rekan LSM dan Media menjalankan fungsi sosial control-nya. Sejak adanya oknum-oknum tersebut, dalam pelaksanaannya terkesan ada yang ditutup-tutupi,” ungkap Ely kepada awak media, Rabu, 15 Juni 2020.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD LSM KPK- N, Rahmat Suryadi. Menurutnya, penggunaan U-Ditch dalam pekerjaan tersebut tidak sesuai spek perencanaan.

“Ya patut kami duga kualitasnya rendah. U-Ditch perlu adanya lesensi kualitas yang jelas, bermerk dan ber-SNI. Kami juga lihat, dalam pemasangannya rancu, tidak dilakukan pengeringan terlebih dahulu pada galian, U-Ditch dipasangkan begitu saja, lazimnya galian dikeringkan, kemudian diberi landasan sirtu,” jelasnya.


Sementara di lokasi pekerjaan, seseorang yang disebut-sebut sebagai kepercayaan kontraktor, berinisial AT mengatakan, bahwa orang yang bertanggungjawab atas pekerjaan proyek tersebut belum ada di lokasi pekerjaan,

“Bosnya tidak ada, belum datang pak,” ucapnya.

Ely menambahkan, bahwa proyek pembangunan saluran di depan RS Hermina ini juga tidak ada Papan Informasi Proyek (PIP).

Menurut Ely, sebelum pelaksanaan kegiatan, pihak Rumah Sakit telah membangun komitmen, bahwa kegiatan tersebut telah disepakati dikerjakan hanya pada malam hari.

“Informasi yang saya dengar, dan juga saksikan tadi, ada komplain dari pihak RS Hermina. Padahal awalnya, antara kontraktor dengan Direktur RS telah sepakat hanya akan dikerjakan pada malam hari, karena dikhawatirkan aktivitas rumah sakit dapat terganggu oleh kegiatan itu,” kata Ely. 

“Tadi juga saya dengar kisruh. Nah ini perlu kita kritisi, bahwa PIP sebagai simbol tranparansi informasi juga tidak dipasang. Saya anggap ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” imbuhnya. (Muji)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »