SERANG, KabarViral79.Com – Walikota Serang Syafrudin melakukan monitoring layanan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Online di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu, 24 Juni 2020.
Hal itu dilakukan untuk memastikan persiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat sebelum pendaftaran sekolah dibuka melalui layanan PPDB Online.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, bahwa ada empat kriteria yang bisa ditempuh calon siswa pada saat PPDB Online, yaitu zonasi, prestasi, afirmasi (tidak mampu) dan perpindahan tugas orang tua.
“Untuk zonasi sudah jelas, minimal 2,5 km dari rumah. Untuk prestasi, bisa sekolah dimana saja bagi yang punya prestasi mau sekolah di SD mana mau di SMP mana tetap bisa. Untuk afirmasi, itu khusus masyarakat miskin yang ada di zona itu. Untuk pindah tugas orang tua juga sudah jelas,” kata Syafrudin.
Ia menilai, sistem pendaftaran tahun ini sudah sesuai aturan. Sebaliknya, Walikota akan melakukan kebijakan-kebijakan jika terdapat kesalahan terkait PPDB Online. Misalnya masyarakat di Kelurahan Banten dan Kelurahan Banjar Agung yang hampir tidak bisa sekolah lantaran terbentur zonasi.
“Ada dua wilayah yang terdampak zonasi nyaris tidak bisa sekolah, yaitu Kelurahan Banten dan Kelurahan Banjar Agung, karena tidak punya gedung sekolah. Untuk sementara waktu dua wilayah itu harus menggunakan zonasi, mau dekat mau jauh jarak sekolahnya. Itu yang harus kita selamatkan,” terangnya.
Lanjut Syafrudin, pihaknya akan melakukan pembangunan gedung sekolah untuk masyarakat di Kelurahan Banten dan Kelurahan Banjar Agung dengan target pembangunan di tahun 2021 hingga 2022.
“Kami juga sudah merencanakan pembangunan gedung sekolah di dua wilayah itu. Namun di Kelurahan Banten terkendala karena tanahnya tidak ada. Jadi Insya Allah di Kelurahan Banjar Agung, gedung sekolah sedang dibangun. Insya Allah tahun 2021 dan maksimal tahun 2022 sudah selesai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, bahwa layanan PPDB Online ini by sistem. Artinya, jika salah input data maka sistem akan menolak.
“Contohnya dua bulan yang lalu ada siswa punya adik baru lahir. Sementara siswa ini sudah kelas 6 SD. Masuk Kartu Keluarga (KK) baru ga? KK lamanya dimana? Yaa pasti di Disdukcapil. Pasti nomer KK yang dia input akan mengalami kendala, sistem akan menolak. Nah di situlah mucul kebijakan kita. Jadi orang yang datang ke sini itu dalam rangka konsultasi, bagaimana bisa diterima pada saat pandaftaran,” katanya.
Jika sistem online ini belum mampu memberikan kemudahan, pihaknya akan tetap membantu anak-anak di Kota Serang agar bisa sekolah. Seperti menyediakan icon khusus pengaduan, ruang pelayanan dan jam di website tersebut.
“Kami akan bantu karena anak-anak di Kota Serang harus sekolah. Selain itu, untuk wilayah perbatasan, kami akan melakukan kerjasama dengan Dindik Kabupaten. Jadi siswa Kota Serang bisa daftar sekolah yang terdekat di Kabupaten Serang,” tegasnya. (Wel)