MAMUJU, KabarViral79.Com – Anggota VI BPK RI (Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI), Harry Azhar Azis menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Anggaran 2019 melalui Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulbar, Muhammad Toha Arafat dalam Sidang Paripurna DPRD Sulbar, Kamis, 25 Juni 2020.
Pemeriksaan atas LKPD ini merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP kepada DPRD dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Mengawali sambutan yang disampaikan secara virtual melalui video konference, Harry Azhar Azis menyampaikan, bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memerhatikan empat hal, yaitu kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Harry Azhar Azis, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sulbar Tahun 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014.
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Sulbar, diantaranya penatausahaan aset tetap Pemprov Sulbar belum sepenuhnya tertib dan pengelolaan Dana BOS belum sepenuhnya mamadai.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa meskipun opini sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Sulbar,” jelas Harry.
Lebih lanjut Harry menyampaikan, agar Gubernur Sulbar beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Harry juga mengingatkan, bahwa pencapaian opini WTP yang telah dipertahankan enam kali beturut-turut akan sia-sia jika tidak diikuti dengan kesejahteraan rakyat Provinsi Sulbar. (Shir)