![]() |
Tim Gabungan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Bireuen melakukan penertiban mini bus L300 yang selama ini perkir di titik larangan, Jumat, 26 Juni 2020. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Tim Gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Bireuen melakukan penertiban terhadap mobil mini bus L300 yang selama ini perkir di titik larangan, Jumat, 26 Juni 2020.
Penertiban tersebut dilakukan di Kawasan Jalan Gajah, atau samping kantor Bank Aceh Syariah serta Kawasan Jalan Simpang Arjun Bireuen yang kerap dijadikan terminal dadakan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bireuen, Ismunandar melalui Kabid Angkutan dan Terminal Dishub, Faisal Ilyas kepada awak media ini mengatakan, penertiban yang dilakukan ini agar pemilik bus mini L300 tidak memakirkan sembarangan tempat.
“Penertiban yang dilakukan hari ini untuk kepentingan bersama, agar ruas jalan tidak macet terhindar laka lantas demi keselamatan pengguna jalan lainnya,” katanya.
“Ke depan Satlantas Polres Bireuen bersama Dishub akan tetap melakukan penertiban. Apabila masih ada bus mini L300 membandel, maka tetap akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan, minimal akan dicabut izin trayek,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bireuen, AKP W Rahmat Cahyadi melalui Kanit Patroli Lantas Bripka Nasir mengaku, untuk penertiban, Satlantas Polres Bireuen siap membantu Dishub, sehingga bus mini L300 dan labi-labi tidak parkir, serta menaikkan dan menurunkan penumpang di area terlarang.
“Penertiban yang dilakukan ini merupakan kewajiban petugas, tapi pemilik kendaraan umum serta bus angkutan umum juga harus ikut mematuhi aturan berlalu lintas, dan tidak memakirkan kendaraan di sembarangan tempat,” pintanya. (Joniful)