![]() |
Ketua Umum IKA Untirta, Asep Abdullah Busro. |
SERANG, KabarViral79.Com – Terkiat opini yang berkembang, Gubernur Banten dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pemindahan RKUD dinilai tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. Demikian seperti dikatakan oleh Pengacara Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro, dalam press releasenya yang diterima awak media, Selasa, 16 Juni 2020.
Menurutnya, keputusan pemindahan RKUD dan penunjukan BJB sebagai lokasi RKUD Pemprov Banten oleh Gubernur Banten sudah sesuai aturan hukum, yaitu melaksanakan perintah peraturan hukum perundang-undangan yaitu PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan RKUD disimpan di Bank yang sehat.
Asep mengatakan, bahwa berdasarkan informasi dari instansi terkait dan berwenang di bidang perbankan serta rapat evaluasi terhadap Bank Banten diperoleh fakta adanya kesulitan likuiditas yang dialami oleh Bank Banten sehingga kas daerah harus diselamatkan segera.
“Karena jika Gubernur terlambat mengambil kebijakan, maka nasib keberlangsungan Pemprov Banten yang terancam kolaps. Di sisi lain, saat itu terdapat pula kondisi darurat dan mendesak yang harus segera diambil langkah cepat dalam rangka penyaluran dana bantuan untuk korban masyarakat Banten yang terkena dampak akibat bencana wabah Covid-19,” pungkasnya.
Menurut Asep, Gubernur sebelum mengambil kebijakan telah melakukan konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait dan berwenang di bidang perbankan, baik BI maupun OJK.
“Kebijakan Gubernur tersebut adalah keputusan terbaik yang diambil di tengah situasi yang sangat sulit dan mendesak dan telah menerapkan prinsip kehati-hatian, mengacu pada peraturan hukum perundang-undangan dan semata-mata senantiasa mengutanakan kepentingan masyarakat umum,” jelasnya.
Asep menegaskan, bahwa tuduhan bahwa Gubernur Banten telah melakukan pembiaran terhadap kondisi Bank Banten juga tidak benar dan tidak sesuai fakta, karena kenyataannya Gubernur Banten dan Pemprov Banten telah berupaya maksimal dalam membantu Bank Banten, usulan Anggaran Dana penyertaan modal untuk Bank Banten setiap tahunnya dari tahun 2017 sudah dilaksanakan, terkait dana yang tidak direalisasikan tahun 2018.
“Hal tersebut karena faktor adanya rekomendasi dari KPK yang melarang penyertaan modal Bank Banten melalui PT. Banten Global Development (PT. BGD) selaku perusahaan induk dari Bank Banten. Itu karena terkait adanya proses hukum tipikor akibat adanya peristiwa OTT KPK terhadap Dirut PT. BGD dan Wakil Ketua DPRD Banten yang berimplikasi KPK melakukan supervisi terhadap PT. BGD dan Pemprov Banten yang harus dipatuhi oleh Gubernur dan Pemprov Banten agar melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Hasilnya Pemprov Banten berhasil sukses meraih Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan predikat 4 kali WTP berturut-turut," ungkapnya.
Asep menjelaskan, bahwa persoalan Bank Banten harus dilihat secara komprehensif meliputi fase awal akuisisi dari Bank Pundi menjadi Bank Banten termasuk bagaimana kinerja direksi, komisaris dan manajemen Bank Banten yang berbentuk badan hukum korporasi (PT) seharusnya melakukan aksi korporasi baik right, issue, maupun bekerjasama dengan investor.
Sehingga tidak bergantung semata pada APBD Pemprov Banten, sebagaimana Gubernur Banten selaku kepala daerah tidak boleh hanya fokus pada penambahan dana penyertaan modal Bank Banten tapi penggunaan dana APBD juga harus dikelola pengalokasiannya, dengan skala prioritas termasuk memenuhi urusan wajib seperti untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan, infrastruktur dan lain sebagainya.
“Saya menghimbau kepada semua pihak agar tidak terus menebar fitnah terhadap Gubernur Banten yang berdampak menyesatkan masyarakat, lebih baik serahkan hal tersebut pada putusan Pengadilan yang sedang berproses di PN Serang,” imbaunya.
Asep merespon, adanya Gugatan Perdata terhadap Gubernur Banten yang diajukan oleh Ojat, Ikhsan dan jajarannya di PN Serang, telah dibentuk Tim Pengacara Gubernur Banten yang terdiri dari unsur Advokat dan unsur ASN dari Biro Hukum Pemprov Banten.
Gugatan Para Penggugat yang menyatakan Gubernur telah melakukan perbuatan melawan hukum itu adalah tidak benar dan tidak berdasar untuk dikabulkan, sehingga gugatan penggugat harus ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.
“Langkah-langkah pembelaan akan kami lakukan dalam proses hukum di Pengadilan, termasuk menghadirkan alat bukti surat dan saksi-saksi. Kami sangat optimis memenangkan perkara ini,” terangnya. (Wely)