SERANG, KabarViral79.Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis ganja sebanyak 298 Kilogram (Kg) dari dua orang supir di Jalan Raya Merak, Kota Cilegon, Banten.
Pengungkapan barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya mobil yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten melalui jalur Bakauheni menuju Merak, Cilegon, Banten.
“Awalnya kita amankan empat orang dari TKP, namun setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata dua orang yang ikut diamankan ternyata mereka hanya penumpang, dan tidak tau menahu apapun. Jadi tersangka yang kita amankan dua orang yang masing-masing berinisial GS (27) pekerjaan supir asal Lampung, dan NP (26) yang juga berprofesi sebagai supir dengan alamat yang sama,” kata Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana di kantornya, Kamis, 02 Juli 2020.
Tantan juga menjelaskan, penangkapan kedua tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan di Pelabuhan Merak yang menurut informasi yang didapat, pelaku menggunakan sebuah mobil truk merk Hino berwarna putih dengan nomor polisi (Nopol) F 8830 UK.
“Kendaraan datang dari arah keluar Pelabuhan Merak, melihat mobil tersebut melintas, petugas langsung menghentikan. Kemudian petugas membawa mobil tersebut menuju Kantor Bea Cukai Merak untuk dilakukan penggeledahan, dan benar saja, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 6 karung warna putih yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja sebanyak 298 bungkus dengan berat 298 kilogram yang ditaruh di atas tumpukan buah alpukat di dalam box truk,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini sudah pemberatan yah, sudah lebih dari sekian ratus kilo. Ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun, seumur hidup, sampai dengan hukuman mati,” tandasnya. (Faiz)