-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Mediasi Aset Pemkot dan Pemkab Serang Berjalan Lancar, Dua Minggu KPK Tunggu Progres

By On Jumat, Juli 24, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Meskipun dianggap tidak ada kendala dalam mediasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, namun KPK masih butuh waktu buntuk meyakinkan solusi terbaik.

“Kalau kendala dari kedua belah pihak menurut saya tidak ada ya. Kalau dinamika, itu semua kita selesaikan sesuai dengan proseslah. Kita butuh meyakinkan bahwa ini solusi terbaik. Saya tidak sebut itu kendala. Itu hanya sekedar kita butuh waktu untuk meyakinkan,” kata Kordinator Wilayah (Korsupgah) II KPK, Asep Rahmat Suhanda saat ditemui awak media usai rapat mediasi antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang terkait penyelesaian aset di Kantor Inspektorat Provinsi Banten, Kamis, 23 Juli 2020.

Proses mediasi yang dilakukan ini, kata Asep, akan jalan dengan metode dalam Undang-Undang Pemekaran, namun akan cari persamaan persamaan, karnea kalau mengacu itu, pasti kontra produktif itu sudah pasti.

“Kita punya pengalaman di beberapa tempat, dalam mediasi ini kalau pendekatanya interplementasi selesai sudah. Saya bilang tadi, sudah saja selesaikan. Kalau kita masih mau di situ, silahkan pergi ke Pengadilan. Hakim yang menentukan. Karena di situ lah kepastiannya, tapi kita kan tidak mau itu,” ungkapnya.

Kalau secara Undang-Undang, lanjut Asep, dirinya tidak bisa menilai. Karena itu pasti sejak awal sudah menjadi bahan diskusi, dan KPK bukan tidak mau ke situ, karena sudah paham. Jika bicara interplasi Undang-Undang, semua akan menafsirkan sesuai dengan kepentingannya.

“Jadi tadi itu, kesamaannya dalam rapat tadi bahwa nanti kita akan menentukan satu-satu. Pemkot sekarang kondisinya seperti apa, dari Kabupaten kenapa, dari kita seperti apa, nanti dua minggu lagi ketemu lagi. Mudah-mudahan ada keputusan dari Pemkab Serang yang mana yang akan diserahkan dan mana yang tidak diserahkan, dalam waktu yang bertahap, itu nanti sudah ada skenarionya, tapi kriterianya sudah jelas, mudah-mudahan ada progres,” tuturnya.

Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Serang, Hj. Ida Nuraida yang datang mewakili Pemkab Serang untuk mediasi masalah aset menjelaskan, dari daftar yang sisa aset tiga persen yang belum diserahkan itu pihaknya harus analisis terlebih dahulu secara mendasar, aset mana akan segera diserahkan dalam dua minggu ke depan, karena Pemkab Serang belum terbangunkan gedung-gedungnya.

“Dari jumlah 42 bidang itu ada beberapa bangunan. Nanti kita analisis dulu, uji akademik dulu, uji segala macam. Kalau memang harus diserahkan dan kita tidak pergunakan akan kita serahkan,” tuturnya.

Kalau terkait keinginan dari Panitia Khusus (Pansus) Aset Kota Serang yang menginginkan kepastian sisa aset yang akan diberikan ini walaupun bukan fisik namun hanya dokumen terlebih dahulu, Ida mengaku tidak mau terprovokasi keinginan itu.

“Saya tidak mau terprovokasi ya, sebab hasil Pansus Kota Serang itu berlaku di Kota. Sedangkan kita di Kabupaten. Jadi mohon bersabar pada masyarakat, kita akan analisa dulu. Aset yang 41 bidang ini kan sudah kita niatkan. Namun nanti mana yang secepatnya, dua minggu ini mana yang berproses, itu aja. Kalau mintanya secara dokumen saja dulu diserahkan ya ga bisa gitu. Kalau secara dokumen itu kalau sudah putus nanti kalau kita serahkan. Untuk yang akan segera diserahkan itu Kantor KPU, terus PMI, semacam itu tidak pakai,” ucapnya.

Ida juga menegaskan, dari tiga persen sisa aset yang belum terselesaikan itu tidak semuanya akan diserahkan. Karena menurut Ida, di Undang-Undangnya hanya sebagian, tidak harus seratus persen, karena banyak tempat yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemkab Serang. Untuk Pendopo Kabupaten Serang, KPK menyarankan untuk menjadi Heritaj, sedangkan RSUD tidak diserahkan. 

“Kan gini nih, pemekaran wilayah itu tidak untuk membangkrutkan Kabupaten Induk. Ini kan anak. Jadi harus berkembang dua-duanya untuk PAD, untuk kita jadikan hotel kan bisa aja, misalnya,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin yang juga hadir dalam Rapat Mediasi masalah aset menerangkan, pihaknya dalam hal ini Pemkot Serang berkeinginan, semua sisa aset tersebut diserahkan. Selain karena amanah Undang -Undang, juga sudah masuk ke ranah kebutuhan.

“Kalau kami maunya semua diserahkan, tapi kembali lagi jawabannya ada di Kabupaten Serang. Niatannya kaya gimana saat ini. Kantor OPD-OPD kami masih ada yang ngontrak, terus yang punya kantor pun kantornya tidak respentatip,” ucapnya.

Menurut Subadri, terkait ketidak singkronan angka yang menurut hitungan Pemkab Serang hanya ada 41 bidang aset yang belum diserahkan, sedangkan hitungan dari Pemkot ada sebayak 227 item itu tidak masalah.

“Ya itu sah-sah aja mereka hitungannya begitu, dan kita juga begini. Karena mereka (Pemkab Serang-Red) tidak pernah mau menghitung itu Gedung Pendopo, Kantor Sekertaris Daerah, DPRD, DPKD, dan Inpektorat. Mungkin udah dihitung sama dia gitu, tapi hitungan kita ya 227 itu semuanya,” tuturnya.

Subadri mengapresiasi adanya mediasi ini, dan Provinsi yang telah mau jadi penengah serta Kopsupgah KPK yang telah mau turun langsung menangani masalah ini. Dari hasil mediasi awal ini, nanti akan ada pertemuan dua minggu mendatang. Dari hasil rapat ini, Pemkot Serang akan di MuU kan, karena sesuai dari amanah UU harus ada pendampingan dari Provinsi.

“Untuk penyerahan, pokoknya sesuai kebutuhan saja yang mana dulu. Kami juga sama manusia, untuk tekhnis  terkait kebutuhan itu antara DPKD kami, antara aset dengan aset, dari 227 sisa aset itu semua sesuai Undang-Undang harus diserahkan. Kan ini ranahnya sudah ada di Provinsi, tapi ketika tidak ada titik temu, Provinsi harus hadir di permasalahan itu. Misalkan nanti tidak juga ada titik temu, ya mungkin bisa saja akan sampai pada Pengadilan. Ya mungkin. Itu mungkin sampai ke sana,” tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »